Media Asing Dibatasi Liput Papua

JAKARTA--Pemerintah Indonesia masih membatasi akses peliputan media asing di bumi Papua. Pemerintah belum mencabut wajib lapor bagi wartawan asing yang ingin meliput di Papua. Alasannya, untuk melindungi wartawan dari potensi gejolak keamanan. Apalagi, keselamatan wartawan asing di sebuah negara menjadi isu sensitif.

West Papua Report (February 2012)

The trial of five Papuans who led a peaceful demonstration in October 2011 demanding Papuans' right to self determination has begun. There has been no prosecution of security forces who brutally attacked that demonstration, killing at least three peaceful demonstrators and beating scores more. The U.S. State Department called on the Indonesian authorities to ensure due process for those indicted and urged that Indonesia respect its international legal obligations related to the trial. Human Rights Watch.

AS Desak RI Perhatikan Aspirasi Warga Papua

Amerika Serikat mendesak Indonesia memperhatikan aspirasi warga Papua terkait proses hukum lima aktivis dengan tuduhan makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Once again, Australia is silent about violence on its doorstep

In West Papua, it's appeasement, violence and business as usual for Indonesia. There is a vast difference between promises made to the people of West Papua and what actually happens.

Its sheer bloody murder, right on our doorstep

THE highest mountains between the Himalayas and the Andes are the snow-topped crags of West Papua (4884 metres). A tropical glacier pokes out of the sweltering green of Asia's largest rain forests. This is the second largest island on earth, with 15 per cent of all the world's languages, an encyclopaedic biodiversity and a new El Dorado for our resource-hungry world.

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, September 6, 2011

Dua Kelompok Warga Nyaris Bentrok

Berawal dari Penyerangan terhadap Warung Makan

JAYAPURA – Dua kelompok warga nyaris bentrok di Jalan Baru Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Sabtu (3/9) pukul 16.25 WIT. Hal ini dipicu karena adanya penyerangan atau pelemparan batu oleh dua orang warga yang belum diketahui identitasnya terhadap sebuah warung makan milik Rina (37) sehingga kaca jendala hancur berantakan.

Dari data yang berhasil diperoleh Cenderawasih Pos di lapangan menyebutkan bahwa keributan tersebut berawal ketika dua orang yang belum diketahui identitasnya dan diduga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) itu mendatangi warung milik korban.

Selanjutnya, kedua warga tersebut hendak makan di warung milik korban, namun saat itu korban menjelaskan bahwa warung makannya itu sedang tutup alias tidak berjualan karena masih suasana Idul Fitri. Namun ketika korban menjelaskan hal itu, kedua pelaku ternyata tidak terima dan langsung melempari warung makan itu dengan batu.

Ketika kedua warga tersebut melempari warung makan, warga di sekitar lokasi atau warga masyarakat sekitar warung makan yang melihat kejadian tidak terima dan langsung menganiaya kedua orang yang melempari warung makan itu dan selanjutnya kedua orang tersebut melarikan diri.

”Saya sudah menjelaskan bahwa warung tidak buka karena masih lebaran, tapi kedua orang itu mungkin karena dalam keadaan mabuk sehingga tidak terima dan langsung melempari warung,” jelas Rina pemilik warung.

Ternyata kejadian itu tidak sampai di situ. Kedua orang yang tadi melempari warung itu kembali datang dengan teman-temannya dan membawa senjata tajam (sajam) seperti parang dan batu, untuk menyerang warga yang berdomisili di sekitar warung makan. Beruntung aksi balas dendam tersebut digagalkan aparat keamanan dari Brimob Polda Papua yang turun ke lokasi dengan sebuah kendaraan Barakuda dan langsung membubarkan warga.

Meskipun belum sempat melakukan aksi balas dendam akibat digagalkan aparat keamanan, namun sejumlah warga yang berdomisili di lokasi kejadian terus waspada bahkan bersiaga hingga malam guna mengantisipasi terjadinya penyerangan secara mendadak.

Kapolsek Abepura Kota, Kompol. Arie S Sirait, SIK, M.Si melalui Kanit Reskrim, Iptu. Lintong Simanjuntak, SH ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu kemarin membenarkan kejadian tersebut.

”Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan artinya masih diselidiki kelompok masyarakat yang melakukan pengrusakan warung makan tersebut dan sejumlah saksi sudah kami mintai keterangannya,” tandasnya. (nal/fud)

Suber; http://www.cenderawasihpos.com/

Ribuan Warga Papua Geruduk Mapolsek

MANOKWARI- Ribuan warga Kampung Udapi Hilir Satuan Pemukiman (sp) empat Distrik Prafi Manokwari Papua Barat berunjuk rasa di Mapolsek Prafi.

Mereka menuntut penyelesaian kasus pembunuhan salah satu warga yang terjadi pada hari Selasa 30 Agustus 2011. Dalam aksi yang berlangsung Rabu kemarin, sempat terjadi adu mulut antara warga dengan polisi karena warga menuding polisi lamban dalam menangani perkara tersebut.

Warga yang emosi langsung merangsek masuk dan memenuhi ruangan Mapolsek Prafi Manokwari. Mereka ini menuntut polisi untuk mencari dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Rubikem (68 tahun) kerabat mereka yang tewas mengenaskan.

Sementara itu, warga lainnya memenuhi halaman Polsek Prafi untuk mendukung aksi rekannya yang lain. Mereka mengancam akan melakukan aksi protes besar-besaran ke Kota Manokwari dan mengadukan masalah ini ke Bupati dan Kapolres Manokwari.

Sebagai bentuk protes, warga sempat menahan iring-iringan jenazah Rubikem dan dialihkan ke teras kantor balai kampung selama tiga jam.

Jenazah rubikem akhirnya dimakamkan di tempat pemakaman umum kampung Udapi Hilir SP empat setelah sejumlah tokoh masyarakat setempat sepakat untuk membantu polisi mencari pelaku pembunuhan

Kapolsek Prafi Erik Hursepuny mengatakan pihaknya belum menerima hasil visum Rubikem. Namun dari hasil penyelidikan sementara korban murni dibunuh.

Berdasarkan keterangan saksi mata, Wigi Musliman, saat ditemukan posisi Rubikem dalam keadaan tengkurap menghadap ke bawah dengan kondisi leher yang nyaris putus. Sementara celana korban melorot hingga batas lutut. (Thias Chia/SUN TV/ugo)


Sumber; http://news.okezone.com

Polisi Diduga Siksa 15 Saksi Penembakan di Papua

KBR68H, Jakarta - Sebanyak 15 warga Papua yang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus aksi penembakan awal Agustus lalu di Jayapura, dilaporkan telah disiksa polisi.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, penyiksaan dilakukan aparat saat penangkapan dan interogasi terhadap 15 warga yang awalnya diduga kelompok Organisasi Papua Merdeka. Padahal, kata dia, hampir seluruh warga yang ditangkap itu tidak terbukti dalam aksi penembakan.

“ Penangkapan didasari dengan asalan yang berlapis-lapis. Sebagai pelaku kriminal yang di Nafri beberapa Minggu yang lalu, dianggap ingin mengacaukan sholat Ied. Kesannya mau diadudomba dengan yang Islam. Dituduh bertanggungjawab dengan beberapa kasus yang lain juga. Semuanya dilimpahkan ke mereka tanpa ada kejelasan. Dan akhirnya terbukti dari 15, 13 dilepas. Lalu mereka dianggap sebagai saksi. Nha kalau saksi kenapa harus diambil paksa dari jam 5 pagi, kenapa harus ada penyiksaan, kenapa harus dituduh macam-macam?”

Koordinator Kontras Haris Azhar juga juga menyayangkan penangkapan yang tidak menyertakan surat penangkapan dan penggeledahan. Kata dia, cacat prosedur tersebut membuat citra polisi dan TNI jadi makin rusak.

Awal Agustus lalu terjadi aksi penembakan di Jayapura, Papua. Polisi menyimpulkan penembakan dilakukan kelompok OPM. Dari kejadian tersebut, polisi memeriksa belasan pelajar SMA dan mahasiswa. Dua di antaranya ditetapkan sebagai pelaku.


Sumber; http://www.kbr68h.com

Elsham Papua : Polisi Salah Tangkap Pelaku Penembakan Kampung Nafri

KBR68H, Jakarta – LSM pemerhati Hak Asasi Manusia, Elsham Papua memastikan pelaku dan sejumlah saksi yang ditangkap dalam kasus aksi penembakan di Kampung Nafri, Jayapura bukan dari kelompok separatis OPM. Direktur Elsham Papua, Fery Marisan mengatakan, mereka yang ditangkap polisi tidak berada di lokasi kejadian penembakan. Kata dia, mereka adalah remaja SMA dan mahasiswa yang kerap melakukan aksi damai untuk Papua. Dia menduga polisi merekayasa kasus agar para pelaku bisa ditangkap dan dituduh sebagai kelompok separatis OPM. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi Elsham dari laporan warga.

"Menurut kami, dari Elsham itu bukan sesuatu yang baru bagi petugas polisi di Papua. Selalu saja menuding, dan membawa pelaku ke pengadilan, dan untuk menuntut pelaku yang sebenarnya. Elsam lagi investigasi, kami juga temukan bukti lain. Ada beberapa orang bukan orang papua, bisa kami katakan mereka itu merupakan bagian dari penembakan itu."

Direktur Elsham Papua, Fery Marisan menambahkan, hasil investigasi akan dibeberkan pekan depan. Kata dia, investigasi yang dilakukan Elsham sangat berbeda dari keterangan kepolisian. Sebelumnya, polisi menangkap belasan anak SMA dan mahasiswa. Mereka dituding sebagai kelompok separatis OPM dan ikut bagian dari aksi penembakan di Kampung Nafri, Jayapura pada awal Agustus lalu. Dua dari belasan anak remaja tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber; http://www.kbr68h.com

Thursday, March 17, 2011

amwas: Mantan Kajari Merauke Siap Disidangkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menyebut mantan Kejaksaan Negeri Merauke sedang diproses atas dugaan korupsi. Selain itu, terdapat dua kepala seksi yang turut dijadikan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Itu Kajari Merauke sama kasi-kasinya. Sekarang di Jampidsus," ujar Marwan disela-sela rapat kerja dengan Jaksa Agung dan jajarannya di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin (7/3). Marwan menambahkan saat ini, tiga jaksa tersebut berkasnya sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam forum rapat kerja, Jaksa Agung, Basrief Arief sebelumnya mengatakan terdapat tiga jaksa yang diduga korupsi dan sedang ditangani oleh Jamwas. Namun, Marwan mengatakan saat ini tiga jaksa tersebut sudah dilimpahkan ke Jampidsus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Kajari Merauke, Eddy Sutiyono, sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Merauke, Suparno. Mereka diduga melakukan korupsi dalam melakukan pelelangan barang bukti berupa enam kapal ikan. Uang hasil pelelangan tidak dikembalikan kepada kas negara tetapi disimpan di bendahara Kejari Merauke senilai Rp 663 Juta.

Source: www.republika.co.id

Friday, March 4, 2011

Putusan MK Perpanjang Persoalan Otsus Papua

JAKARTA - Putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disambut kekecewaan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Barat, Jimmy Demianus Ijie, menilai putusan MK itu bakal bakal melanggengkan persoalan tentang penerapan Otsus di Papua

"Yang kami sayangkan adalah kenapa MK tidak menggugurkan pasal-pasal lain yang nanti terkait dengan tugas dan fungsi DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dalam memilih Gubernur?" kata Jimmy kepada wartawan usai putusan sidang di Gedung MK, Rabu (2/3).

Menurut Jimmy, putusan MK itu tetap memunculkan persoalan antara KPUD dan DPRP dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. "Kalau seperti ini, kan aneh, lembaganya diakui bersifat khusus tapi kewenanganya tidak khusus," cetusnya.

Meski demikian, kata Jimmy, bukan berarti kewenangan DPRP dalam proses Pilkada lantas hilang begitu saja. Sebab, DPRP masih memiliki ruang untuk melakukan verifikasi calon.

Menurutnya, seharusnya MK memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menghadirkan para pakar yang memahami persoalan otonomi khusus Papua. "Bukan hanya sembilan hakim MK yang memutuskan ini, maha guru, para pakar, masih banyak orang pintar di republik ini yang bisa menafsirkan hukum. Kenapa MK tidak memberikan ruang?" ujarnya.

Celakanya lagi, lanjut jimmy, dengan menolak uji materi UU Otsus Papua maka MK sama saja tidak melihat pasal 18 UU 21/2001 yang menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil gubernur bertanggungjawab terhadap Dewan perwakilan rakyat Papua (DPRP). "Ini sama saja MK membantu persoalan baru di Papua, MK memberikan potensi egoisme kekuasaan di Papua," tandasnya.

Seperti diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Perpu Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Menurut MK pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua bukan termasuk kekhususan Papua. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD saat membacakan putusan, Rabu (2/3).

MK menyimpulkan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak beralasan hukum, karena tidak memenuhi kriteria kekhususan atau keistimewaan yang melekat pada daerah itu. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, menyatakan, kekhususan Provinsi Papua terkait pemilihan gubernur yang berbeda dengan daerah lain hanyalah calonnya harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan/persetujuan DPRP.

“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPR Papua sebagaiman diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf a UU 21/2001 tidak memenuhi kriteria kekhususan atau keistimewaanyang melekt pada daerah yang bersangkutan,” kata Hamdan Zoelva.

Sedangkan persyaratan dan mekanisme lainnya, tetap sama dengan yang berlaku di daerah lain di Indonesia. "Seiring perubahan pemilihan kepala daerah secara langsung menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, ikut merubah mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung di Papua lewat Perpu Nomor 1 Tahun 2008 itu," kata Hamdan Zoelva/

MK juga mengungkapkan bahwa pemilihan gubernur oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi."Karena itu, penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para pemohon tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup," kata Zoelva.(kyd/jpnn)

Source: www.jpnn.com