Media Asing Dibatasi Liput Papua

JAKARTA--Pemerintah Indonesia masih membatasi akses peliputan media asing di bumi Papua. Pemerintah belum mencabut wajib lapor bagi wartawan asing yang ingin meliput di Papua. Alasannya, untuk melindungi wartawan dari potensi gejolak keamanan. Apalagi, keselamatan wartawan asing di sebuah negara menjadi isu sensitif.

West Papua Report (February 2012)

The trial of five Papuans who led a peaceful demonstration in October 2011 demanding Papuans' right to self determination has begun. There has been no prosecution of security forces who brutally attacked that demonstration, killing at least three peaceful demonstrators and beating scores more. The U.S. State Department called on the Indonesian authorities to ensure due process for those indicted and urged that Indonesia respect its international legal obligations related to the trial. Human Rights Watch.

AS Desak RI Perhatikan Aspirasi Warga Papua

Amerika Serikat mendesak Indonesia memperhatikan aspirasi warga Papua terkait proses hukum lima aktivis dengan tuduhan makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Once again, Australia is silent about violence on its doorstep

In West Papua, it's appeasement, violence and business as usual for Indonesia. There is a vast difference between promises made to the people of West Papua and what actually happens.

Its sheer bloody murder, right on our doorstep

THE highest mountains between the Himalayas and the Andes are the snow-topped crags of West Papua (4884 metres). A tropical glacier pokes out of the sweltering green of Asia's largest rain forests. This is the second largest island on earth, with 15 per cent of all the world's languages, an encyclopaedic biodiversity and a new El Dorado for our resource-hungry world.

Showing posts with label Pemekaran Papua. Show all posts
Showing posts with label Pemekaran Papua. Show all posts

Friday, August 26, 2011

Pemekaran Papua Tengah Ditarget Tahun ini

JAYAPURA - Tim Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Provinsi Papua Tengah mengklaim bahwa Provinsi Papua Tengah direncanakan akan hadir tahun ini, dengan ibu kota di Nabire.

Demikian ungkap Sekretaris Tim Kerja Pansus, Yosias Ruamba saat bertandang ke Redaksi Cenderawasih Pos, tadi malam.

Menurutnya, rencana tersebut bukan hanya omong belaka, sebab tim sudah memberikan dokumen administrasi soal pemekaran provinsi tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta, sejak 27 Juli lalu, ke DPR-RI dan ke Menteri Dalam Negeri. Selain itu, dokumen yang sama juga sudah diserahkan ke DPR Papua sejak 23 Agustus, serta ke Pemerintah Provinsi Papua yakni Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua, sebagai tembusan.

“Jadi target kami tahun ini provinsi tersebut sudah terbentuk,” katanya.

Dijelaskannya, dasar pembentukan provinsi tersebut adalah berdasarkan Undang-undang no.45/1999, tentang pemekaran Provinsi Irian Jaya tengah atau yang disebut Papua Tengah, serta UU. No.45/1999, pasal 3, di mana cakupan wilayah administratif dari Provinsi Papua Tengah tersebut adalah Nabire, Biak Numfor, Supiori, Waropen, Kepulauan Yapen, Intan Jaya, Mimika dan Deyai dan Dogiay, dengan ibu kota di Kabupaten Nabire.

“Semua hal yang menyangkut administrasi sudah kami lengkapi, dan kerja kami ini sesuai dengan petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri,” terangnya.

Pihaknya juga bukan asal kerja saja atau asal membentuk kelompok kerja, sebab kelompok kerja ini juga mendapatkan legalitas hukum dalam bekerja. Legalitas yang dimaksud olehnya adalah seperti mendapatkan rekomendasi dari DPR Papua terutama dari Komisi A dengan no.082/Komisi A/VIII/2009, serta nota tugas dengan no.088/Komisi A/VIII/2009, kepada ketua kelompok kerja pemekaran yakni Alfred Numberi dan dirinya sebagai sekretaris.

“Pokoknya semua administrasi soal pemekaran sudah lengkap. Provinsi Papua Tengah siap hadir di Papua. Ini sudah merupakan tuntutan demi pembangunan masyarakat Papua,” tambahnya.

Kepada pihak-pihak yang saat ini ikut juga memperjuangkan hadirnya Papua Tengah, Yosias Ruamba, mengharapkan agar bersatu tidak boleh jalan sendiri-sendiri, sehingga provinsi tersebut secepatnya bisa hadir di Papua.

“Soal siapa caretaker gubernur, sudah ada nama-nama, namun kami belum bisa beberkan, nanti ada waktunya,” tuturnya.(cak/fud)

sumber; http://www.cenderawasihpos.com

Friday, August 12, 2011

Disinyalir, Ada 100 Distrik ‘Siluman’ di Papua

JAYAPURA—Disinyalir muncul 100 distrik siluman di Provinsi Papua. Wacana ini terkuak setelah adanya perbedaan data antara Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua sebanyak 414 distrik, sedangkan data Dirjenkum Kemendagri tercatat sebanyak 314 distrik.
Asisten I Setda Provinsi Papua Drs. Elieser Renmaur mengungkapkan bahwa selisih 100 distrik ini disebabkan karena ada beberapa kabupaten yang memekarkan distrik, tetapi tidak menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi untuk membuat evaluasi. “Meskipun suatu kabupaten tidak menyampaikan soal distrik pemekaran ini, mereka sudah berlakukan aturan berdasarkan perda yang ditetapkan, sehingga distrik ini mendapatkan pengakuan sah sehingga diberikan kewenangan dan dana,” jelasnya.

Renmaur mengatakan bahwa 100 distrik ini tetap dimasukkan dalam catatan jumlah distrik. Pasalnya, kesalahan sebenarnya berada pada proses perdanya, dimana perda belum dievaluasi baik oleh provinsi, lalu oleh pemerintah kabupaten sudah langsung terapkan. “Kondisi ini kalau kita tolak , maka akan berbenturan dengan masyarakat setempat. Distrik yang belum terdaftar ini bisa dikatakan siluman dan bisa tidak siluman,” tandasnya.

Lanjutnya, pemekaran distrik dalam satu daerah baik itu masalah kampung, distrik, kabupaten itu mestinya melalui satu kajian yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan antara lain luas wilayah, jumlah penduduk. Kriteria-kriteria ini harus dilihat, tetapi yang terjadi di kabupaten-kabupaten tersebut adalah ada kepentingan DPR yang mendesak pemekaran di kabupaten dengan alasan karena dipilih rakyat.

“Jadi pemekaran distrik ini lebih banyak kepentingan pribadi atau masuk dalam politik, karena kepentingan politik ada di dalamnya. Bagi kabupaten yang memekarkan distrik tidak melaporkan ke provinsi sudah diberikan surat teguran, namun kabupaten merasa mereka sudah otonomi sehingga mereka atur saja sesukanya, tetapi setelah dia terbentur dengan aturan dipusat baru dia kembali,” urainya.

Dilanjutkannya, pemekaran distrik ini ada di beberapa kabupaten, tetapi tidak usah disebutkan karena kurang etis, tetapi pemekaran distrik itu kebanyakan terjadi di pantai, pegunungan. Sementara untuk anggaran dana distrik yang dimekarkan itu ditanggung kabupaten itu sendiri, karena sekarang ini distrik-distrik tersebut anggarannya ada di APBD masing-masing daerah. Sehingga honor aparat distrik, kepala distrik bervariasi tergantung kemampuan daerah masing-masing. Yang mana dulu honor aparat distrik itu sama dalam satu aturan yang berlaku untuk semua kabupaten.

“Sekarang masing-masing kabupaten yang membuat aturan anggaran distrik sesuai otonomi dan kemampuan daerah. Otonomi daerah ini bebas tetapi harus diikuti dengan aturan dan jika dibebaskan maka itu persoalan muncul,” ujarnya. (dee/don/l03)

Sumber; http://bintangpapua.com

Diserahkan 11 Rekomendasi Daerah Otonomi Baru Papua

JAYAPURA--MICOM: Pemerintah Provinsi Papua, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Eliezer Renmaur menyerahkan 11 rekomendasi pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Sebenernya, semasa jabatan Barnabas Suebu sebagai Gubernur 11 rekomendasi ini sudah keluar, namun baru kali ini diserahkan ke masing-masing kepala daerah," kata Eliezer Renmaur di Jayapura, Selasa (9/8).

Dia mengatakan, sebelas daerah yang sudah mendapat rekomendasi adalah Kabupaten Numfor di Biak Numfor, Kabupaten Katemban di Pegunungan Bintang, Kabupaten Muara Digul, Kabupaten Admi Korbay di Mappi.

Kabupaten Yapen Barat Utara (Yabaru) di Yapen, Kabupaten Puncak Trikora di Lanny Jaya, dan lima Kabupaten yang berada di Kabupaten Yahukimo, yakni Yahukimo Utara, Yahukimo Barat, Yahukimo Timur, Pegunungan Seir, dan Mamberamo Hulu.

"Pemekaran ini merupakan aspirasi dari masyarakat melalui pemerintah induk, sehingga mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu menindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi ini," jelasnya.

Dia menjelaskan, di satu sisi ada moratorium Presiden soal pemekaran wilayah, namun pertimbangan mantan Gubernur pada waktu itu adalah dari sisi pembangunan, sehingga berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan akhirnya disetujui.

"Gubernur kan hanya menyalurkan saja, tinggal bagaimana daerah menindaklanjuti, termasuk Menteri Dalam Negeri, DPR-RI, termasuk wakil daerah yang mewakili Papua di DPR-RI," ucap Eliezer.

Menurut dia, tentu saja akibat pemekaran akan berpengaruh pada Dana Alokasi Umum (DAU) karena wilayah dibagi, pegawai dibagi, begitu juga masyarakat dibagi.

Untuk itu, lanjut Eliezer, dirinya berharap agar kabupaten yang sudah dimekarkan maupun yang baru sudah harus mengelola sumber-sumber potensi di daerahnya untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Mulai dari sekarang sudah harus berpikir soal pendapatan asli daerah, sebab belajar dari pengalaman rata-rata pemekaran dan daerah yang belum ada pemakaran, masih berharap pada DAU serta dana Otonomi Khusus (Otsus), artinya ketergantungan ke pusat masih tinggi," katanya. (Ant/OL-2)

Sumber; http://www.mediaindonesia.com

Tuesday, August 9, 2011

Tubagus: Laksanakan Otonomi Khusus di Papua!

JAKARTA | SURYA Online - Wakil Ketua Komisi I DPR RI (bidang Pertahanan), Tubagus Hasanuddin mengingatkan konsistensi melaksanakan otonomi khusus, baik oleh Pemerintah Pusat, terlebih Pemerintah Daerah, merupakan solusi untuk mengatasi apa pun masalah di Tanah Papua.

“Jika kita keluar sedikit saja dari apa yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pasti akan menimbulkan riak gelombang kecil, hingga besar,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (5/8/2011).

Tubagus kemudian menunjuk kasus terbaru, yakni upaya membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat.

“Padahal, MRP itu sesuai amanat UU Otsus, cuma boleh ada satu. Sekarang, untuk kepentingan kekuasaan sesaat, ‘dipaksalah’ membentuk dua MRP, seolah mengikuti di mana provinsi, di situ harus ada MRP. Ini kan tak konsisten dalam melaksanakan Otsus itu,” tandasnya.

Ia menyatakan semua ini, merespons beberapa kegiatan yang berkaitan dengan Papua, seperti aksi unjuk rasa menuntut referendum di Jayapura (ibukota Provinsi Papua) dan di Manokwari (ibukota Provinsi Papua Barat).


Sumber; http://www.surya.co.id

Pembentukan Papua Tengah Bukan Solusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras Haris Azhar menilai pembentukan Provinsi Papua Tengah tak menyelesaikan masalah yang terjadi di Bumi Cenderawasih. Persoalan di tanah Papua tak melulu soal ekonomi, tetapi terkait ketidakadilan, ketidaksejahteraan, identitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan daerah. Terbukti, otonomi khusus yang terjadi Papua malah meningkatkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Pembentukan propinsi baru itu tidak menjawab persoalan mendasar. Persoalan mendasar harus dijawab dengan penegakan hukum. Pelanggaran HAM harus dibawa ke pengadilan. Kekerasan hak asasi manusia harus segera direspon. Apa yang terjadi di Papua, jumlah sekolah tidak bertambah banyak, tapi angka korupsi yang meningkat," kata Haris dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (7/8/2011).

Kontras menilai, pendekatan ekonomi dalam membangun Papua tak cukup. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memerhatikan konteks politik dan hukum. Hal ini, sambung Haris, perlu mendapatkan prioritas dari pemerintah. Pemekaran wilayah tidak menjadi keinginan kolektif masyarakat Papua.

Buktinya, beberapa konflik dilatarbelakangi oleh protes masyarakat Papua terhadap kebijakan Jakarta yang lebih mengedepankan kebijakan ekonomi, pembangunan ekonomi, tanpa melihat persoalan secara komprehensif.

Sedikitnya 50 anggota tim 502 pemekaran Provinsi Papua Tengah diagendakan untuk bertemu dengan Presiden dan pejabat lembaga tinggi negara di Jakarta pada Senin (8/8/2011) esok. Ketua rombongan tim 502 percepatan Provinsi Papua Tengah Luther Rumpadus mengakui rencana pertemuan rombongan tim 502 dengan Presiden telah diagendakan melalui protokoler pihak sekretariat negara.

"Inti pertemuan tim 502 dengan pejabat tinggi negara dan Presiden SBY ingin meminta percepatan keberadaan Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota di Biak serta menetapkan Laksma TNI (Purn) Dicik Henks Wabiser sebagai pejabat Gubernur Papua Tengah," ungkap Rumpaidus, Minggu.

Ia mengatakan, setelah bertemu Presiden, timnya akan mengunjungi beberapa stasiun televisi swasta pada hari Selasa untuk melakukan wawancara terkait keberadaan Provinsi Papua Tengah yang telah ada melalui penetapan UU No 45 tahun 1999. Kabupaten Biak Numfor layak dijadikan sebagai ibu kota provinsi, lanjut Luther Rumpaidus, karena letak wilayahnya sangat strategis secara geografis dan pertahanan keamanan karena memiliki fasilitas bandara bertaraf internasional yang landasannya sepanjang 3.700 meter.

Luther Rumpaidus berharap, realisasi percepatan Provinsi Papua Tengah diharapkan segera terjawab dalam waktu dekat karena dengan pemekaran wilayah di tanah Papua mampu mempercepat laju pembangunan guna meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat.

"Lewat pemekaran Provinsi Papua Tengah diharapkan rakyat bisa lebih cepat menikmati kesejahteraan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi serta dapat membuka akses kesempatan kerja lebih luas kepada penduduk di 14 kabupaten wilayah Provinsi Papua Tengah," harap Luther Rumpaidus.

Dia mengimbau, berbagai elemen masyarakat di Papua Tengah untuk mendukung serta mendoakan tim 502 yang saat ini berada di Jakarta untuk menemui pejabat tinggi negara diantaranya Presiden,DPR, Mendagri untuk menuntaskan percepatan realisasi pemekaran Provinsi Papua Tengah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah akan terus menghentikan pemekaran daerah sampai ada revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Kendati demikian, usulan perubahan aturan tersebut belum juga disampaikan ke DPR. Usulan pembentukan daerah baru sampai Januari 2011, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sudah lebih dari 181.

"Kami harap DPR setuju moratorium (pemekaran daerah baru) sampai revisi UU No 32/2004 selesai dan ada cantolan hukum untuk grand design tata kelola daerah yang sudah kita sepakati," tutur Gamawan.

Dalam desain besar tata kelola daerah itu, tiga persyaratan umum untuk daerah otonomi baru terkait dengan jumlah penduduk, geografis, dan teknis administrasi. Ketiga hal ini juga dirinci dalam syarat lain, seperti keuangan, kelayakan, dan potensi daerah. Saat ini moratorium pemekaran daerah diperlukan supaya ada tata kelola daerah yang baik. Daerah baru diharapkan tidak langsung menjadi daerah otonom setelah dimekarkan, tetapi menjadi daerah persiapan terlebih dulu.

"Dari evaluasi kami, sekitar 80 persen daerah yang dimekarkan dan langsung otonomi tetap tidak siap setelah tiga tahun," ujar Gamawan.

Di sisi lain desakan masyarakat daerah untuk memekarkan daerahnya tetap tinggi. Menurut anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, sejak awal periode tugasnya, DPR sekarang sudah menerima 98 usul pembentukan daerah baru. DPR mengakomodasi aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, untuk usulan daerah otonomi yang layak secara administrasi, tindak lanjut tetap dilakukan. Observasi lapangan seperti untuk 17 daerah yang layak secara administrasi dari 33 usulan daerah otonomi yang sudah diverifikasi DPR tetap dilakukan.

Sumber; http://nasional.kompas.com

Percepatan Provinsi Papua Tengah jadi Solusi

JAKARTA - Ketegangan di bumi Cenderawasih beberapa hari ini diduga karena permasalahan ketimpangan ekonomi dan perhatian pemerintah pusat. Sejumlah kalangan di Papua meminta usulan pembentukan provinsi Papua Tengah dipercepat realisasinya.

Hari ini, 50 anggota tim pemekaran Provinsi Papua Tengah diagendakan untuk bertemu dengan Presiden dan pejabat lembaga tinggi negara di Jakarta. Ketua rombongan tim 502 percepatan Provinsi Papua Tengah Luther Rumpadus mengakui rencana pertemuan rombongan tim 502 dengan Presiden telah diagendakan melalui protokoler pihak sekretariat negara.

"Inti pertemuan tim 502 dengan pejabat tinggi negara dan Presiden SBY ingin meminta percepatan keberadaan Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota di Biak serta menetapkan Laksma TNI (Purn) Dicik Henks Wabiser sebagai pejabat Gubernur Papua Tengah," katanya di Jakarta, Minggu (7/8).

Setelah bertemu Presiden, timnya akan mengunjungi beberapa stasiun televisi swasta pada hari Selasa untuk melakukan wawancara terkait keberadaan Provinsi Papua Tengah yang telah ada melalui penetapan UU No 45 tahun 1999. Provinsi ini diusulkan memiliki ibukota di Kabupaten Biak karena letak wilayahnya sangat strategis secara geografis dan pertahanan keamanan karena memiliki fasilitas bandara bertaraf internasional yang landasannya sepanjang 3.700 meter.

Secara terpisah, Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Presiden SBY mengambil langkah strategis menyelesaikan konflik di Papua, dengan pendekatan yang persuasif tanpa kekerasan.

"Disayangkan SBY hingga saat ini tidak mengeluarkan pernyataan tegas. Kami berharap, Presiden dapat mengambil langkah strategis dan mengambil kebijakan yang berorientasi pada pendekatan persuasif,? kata Krisbiantoro, Staf Advokasi Kontras untuk Papua, Krisbiantoro di kantor Kontras, Jakarta, kemarin.

Kontras menilai perlu adanya pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait konflik Papua. Presiden harus memberikan pernyataan mengenai mekanisme penyelesaian konflik dengan cara-cara persuasif.

Saat ini, sudah banyak pihak tidak berwenang mulai mengomentari situasi di Papua, namun dikhawatirkan bisa konftraproduktif. Koordinator Kontras Jakarta, Haris Azhar, menambahkan, tidak perlu semua pejabat angkat bicara soal Papua.

"Komentar dan opini yang kontraproduktif dengan upaya damai di Papua, khususnya dari pejabat di Jakarta harus diminimalisir, tidak perlu semua pejabat dari beragam institusi negara turut bicara," katanya.

Menurut Haris, komentar yang menyulut konflik perlu dihindari agar tidak memperburuk keadaan di Papua. "Penting bahwa semua pihak harus menahan mengeluarkan pernyataan yang bisa memperburuk keadaan," katanya.

Adhie M Massardi, Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) menambahkan, pemerintah perlu tegas menghadapi Organisasi Papua Merdeka. Apalagi saat ini sedang berlangsung konferensi International Parliamentary for West Papua (IPWP) untuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Oxford, Inggris yang difasilitasi anggota parlemen Inggris.

"Meskipun belum menjadi langkah resmi pemerintah Inggris, hal ini merupakan fakta nyata adanya campur tangan asing di Indonesia," ungkap Adhie.

Mantan jubir presiden GusDur di Papua memang tidak sedang terjadi pergolakan serius yang bisa ditafsirkan sebagai "keadaan bahaya" yang mengancam terjadinya pelanggaran HAM. Sehingga, Papua tidak layak menjadi urusan masyarakat Internasional. (rdl)

Sumber; http://www.jpnn.com