Tuesday, February 21, 2012

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Sembilan Saksi Di Pengadilan

Jayapura, ENS,- Sidang lanjutan ke enam, terhadap Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yoboisembut Cs terkait kegiatan Kongres Rakyat Papua (KRP) III, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (21/2) dengan agenda menghadirkan saksi. Sidang kasus dugaan makar terhadap lima terdakwa, mendapat pengawalan dari kepolisian Polda Papua, Polresta Kota Jayapura, Mapolsekta Abepura, Brimobda Polda Papua dan POM AD (Polisi Militer Angkatan Darat).

Sidang di mulai pukul 09:00 WP, setelah hakim ketua Jack J Oktavianus mengetuk palu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum, Julius D.Teuf SH, menghadirkan para saksi yaitu; Suardi Madjid.SH, Safrudin Mahmud, Andi Goni, Jetny Leonard Sohilait, Lambertus Limbong Sattu, Amet Mahu, Sujono ketTujuh Saksi ini adalah anggota Polisi yang masi aktif di Polresta Kota Jayapura.dan Sekretaris Majelis Rakyat Papua (MRP) Drs. Alfons Rukmbekwan, M.Si.

Tujuh saksi ini diajukan oleh Reskrim Polda Papua ke jaksa penuntut umum berdasarkan keterangan mereka yang ditulis dalam Berita Acara Pidana (BAP). Saat hakim bertanya apakah para saksi mengenal para terdakwa, mereka mengatakan hanya mengenal Forkorus Yaboisembut, sedangkan saksi Alfons Rumbekwan tidak memberikan keterangan.

Saat jaksa penuntut umum bertanya kepada saksi Alfons Rumbekwan terkait keterangannya yang tertulis dalam dakwaan BAP, “Ya, saya hadir disini untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan rekomendasi dari Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP)” jawab Alfons Rumbekwan.

Kuasa hukum terdakwa keberatan dengan jawaban saksi dan meminta hakim untuk mempertimbangkan kehadiran saksi. Hakim menerima usulan dari penesehat terdakwa dan memutuskan bahwa saksi tidak memberikan keterangan dalam sidang dan dipersilahkan untuk keluar dari ruangan sidang.

Setelah saksi keluar, selanjutnya, hakim ketua memukul palu tanda sidang ditutup, dan akan dilanjutkan, pada hari Jumat, 24 Februari. (ENS)