Tanah mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Dalam hukum pertanahan di Indonesia, keterkaitan tersebut diakui dengan adanya tanah ulayat atau tanah adat. Tanah ini biasanya dimiliki secara kolektif dan diturunkan secara lisan kepada generasi berikutnya.
Ketiadaan bukti tertulis tersebut sering kali memicu sengketa pemerintah-masyarakat, masyarakat-perusahaan, maupun antarmasyarakat.
Kekisruhan itu ditelusuri melalui penelitian yang diangkat dalam publikasi ini.
Kajian terhadap sejarah, budaya, filosofi hidup, sistem kekerabatan, dan konsep penduduk tentang tanah adat dilakukan untuk mengetahui dan memetakan kepemilikan tanah adat di Distrik Sugapa, Kabupaten Paniai, Papua.
Karena mayoritas penghuni di kawasan tersebut adalah orang Moni, penelitian diarahkan ke etnis ini yang bermukim di Desa Bilogai dan Desa Jogatapa.
Di wilayah itu sering terjadi konflik kepemilikan tanah akibat pemekaran dan pembukaan kawasan penambangan. Sejauh ini, persoalan tersebut diselesaikan lewat muna (pertemuan bersama) untuk mencapai negosiasi meski tanpa kekuatan dan kepastian hukum. (THA/Litbang Kompas)
• Judul: Budaya & Tanah Adat Orang Moni di Distrik Sugapa, Papua
• Penulis: George Martin Sirait dkk
• Penerbit: PKPM Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
• Cetakan: I, Desember 2009
• Tebal: xviii + 204 halaman
Surce: KOMPAS, 28 Februari 2010
Thursday, March 4, 2010
Adaptasi Budaya Tanah Adat di Papua
3/04/2010 06:44:00 AM
Elsham News Service