JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap petinggi kejaksaan yang melakukan penyimpangan dalam melaksanakan proses penyidikan. Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy terkait proses penanganan perkara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Papua, Edi Soetiyono yang dicopot setelah diketahui melakukan tindakan korupsi. Selain itu, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke, Suparno, bekas anak buah Edi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Marwan menegaskan, tindakan tegas yang diambil bukan hanya sebatas pemberian sanksi fungsional-adminstratif. Pasalnya, saat ini Gedung Bundar Kejaksaan Agung juga mengusut kasus korupsinya. Edi sendiri bukan aparat kejaksaan pertama yang melakukan tindak pidana korupsi yang seharusnya dia berantas.
"Kasus Edi tetap kami proses. Ini yang kedua kali kami menyidik seorang Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri). Kami juga pernah menyidik Kajari Nabire," ujar Marwan, Senin (12/4).
Marwan memberi isyarat dua petinggi kejaksaan tersebut kemungkinan akan ditahan. Ia bilang, penyidik akan kembali memeriksanya dalam status tersangka. "Kemarin dia (Edi) juga datang ingin menyiapkan penasihat hukumnya, karena sudah diperiksa sebagai tersangka," tegasnya.
Sumber: kontan.co.id
Monday, April 12, 2010
Kejagung Segera Tahan Dua Petinggi Kejaksaan yang Korupsi
4/12/2010 09:03:00 PM
Elsham News Service