Monday, April 19, 2010

KEJATI PAPUA SIAP PANGGIL KETUA DPRP

Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua sedang menyiapkan surat panggilan untuk JI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp5,2 miliar. JI saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRP Papua dan pada saat kasus itu terjadi juga merupakan ketua DPRP.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua M Yusuf kepada ANTARA, Senin mengakui,pihaknya masih menyiapkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan surat panggilan itu baru dilayangkan Selasa (20/4) dan itu merupakan surat panggilan pertama, karena sebelumnya pihaknya memberitahukan secara lisan kepada JI sesaat setelah selesai dimintai sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka berbeda.

"Kami masih akan melakukan koordinasi intern guna memastikan hari apa JI diperiksa," jelas M Yusuf.

Menurut dia , kasus korupsi Rp5,2 miliar itu sebelumnya sudah menyeret dua tersangka mantan pejabat pemprov Papua yakni mantan Sekda Papua Drs Andi Basso dan mantan karo keuangan Papua Paul Onibala.

Kasus korupsi sebesar Rp5,2 miliar itu berasal dari dana APBD ahun 2006 untuk bantuan pembangunan rumah. Ketika ditanya tentang adanya pengembalian dana sebesar Rp700 juga, M Yusuf membantah karena yang dirinya tahu sekitar Rp630 juta.

Namun, tegas Yusuf itu belum dapat dipastikan karena harus ada bukti asli dan bukan fotocopian. "Kita akan selidiki apakah betul atau tidak pengembalian tersebut," ungkap Yusuf seraya menambahkan yang mengembalikan adalah JI. (ant)

Sumber: Sinar Harapan