Jayapura (ANTARA News) - Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Pol. Petrus Waine, menegaskan bahwa penahanan terhadap Ahmad Hatari (AH), salah seorang dari lima tersangka kasus proyek fiktif di Sorong Selatan senilai Rp1,2 miliar, hanya tinggal menunggu waktu.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka dan itu didukung dengan keterangan saksi ahli," kata Direskrim menjawab pertanyaan wartawan di Jayapura, Senin sore.
Dikatakannya, saat ini 10 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk saksi ahli bidang hukum dan administrasi, termasuk pihak BPK dan BPKP.
Sekarang sudah mengarah ke pelaku. Ini artinya perbuatan pidana dengan melawan hukum, sudah terjadi, ujar Kombes Waine seraya menambahkan, keterangan ahli sudah banyak.
"Soal penahanan, tunggu waktu. Saya tidak pernah ingkar janji," kata Kombes Waine menegaskan.
Ketika ditanya tentang isu adanya intervensi dari Kapolda Papua, Kombes Waine mengatakan, tidak ada intervensi dari siapapun, apalagi dari Kapolda. "Kami berada dalam institusi kepolisian, berada dalam satu atap," ucapnya.
Keterangan yang ada saat ini mengarah ke pelaku adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum sudah terjadi dan memenuhi unsur pidana.
Kombes Waine menyatakan bahwa pihaknya yakin bahwa Ahmad Hatari adalah pelaku tindak pidana. "Saya yakin. Kalau sudah diperiksa sebagai pelaku berarti sudah memenuhi unsur pidana," katanya.
Dalam kasus itu ada empat tersangka lainnya dan berkasnya sudah diajukan. "Rentetannya masih ada, kerena penyelidikan tidak berhenti, termasuk memeriksa Kepala Dinas PU Sorong Selatan," katanya.
Namun, lanjut Kombes Petrus, saat ini pihaknya lebih mengfokuskan pada pemeriksaan kasus korupsinya.
Kasus pembangunan jalan fiktif senilai Rp1,2 miliar di Sorong Selatan sepanjang satu km itu menggunakan dana APBD tahun 2007.
Ahmad Hatari sendiri hingga saat ini masih menjabat Kepala Badan Penggelo Keuangan dan Asset Daerah Pemprov Papua. (T.E006/P004/P003)
Sumber: Antara.com
Tuesday, April 13, 2010
Penahanan Ahmad Hatari Tunggu Waktu
4/13/2010 12:27:00 AM
Elsham News Service
Related Posts / Artikel Terkait :
Korupsi
- Atasi Rusuh Papua, Ini Strategi Lemhanas
- Anggaran Otsus Papua Tersedot Birokrasi
- KPK Usut Proyek Trans Papua Barat
- 44 Anggota DPR Papua Barat Tersangka Korupsi
- DAP Desak Koruptor Dana Otsus Ditangkap
- Putusan Janggal Dilaporkan ke Satgas
- Tersangka Korupsi Dibawa ke Polda Papua
- 56 Hari Buron, Pejabat Boven Digoel Ditangkap
- Papua Berpotensi Besar Pecah 10 Tahun Mendatang
- Satgas Diminta Pantau Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
- Protes Penahanan Bupati, Warga Papua Datangi KPK
- KEJATI PAPUA SIAP PANGGIL KETUA DPRP
- Kejagung Segera Tahan Dua Petinggi Kejaksaan yang Korupsi
Papua Autonomy
- Pemerintah siapkan peraturan presiden soal percepatan Papua
- Indonesia: ‘Nothing controversial’ in leaked West Papua report
- Anatomy of an Occupation: Indonesian Military in West Papua
- Aceh serves as model for Papua
- Kapan Pemerintah Mau Dialog Soal Papua?
- Horizontal-Vertikal Bersamaan
- The case for West Papuan self–determination
- Dialogue and Demilitarization Needed in Papua: Imparsial
- Jangan Anggap Remeh Gerakan Intelektual Papua Barat
- Penyelesaian Konflik Papua dengan Dialog
- Ekonomi Bisnis Finansial Pemerintah Kaji Format Penataan Papua
- Polisi Kirim Densus 88 ke Papua
- RI Berusaha Minimalisir Dampak Demo Papua
- Soal Papua, Pemerintah Harus Cantik Berdiplomasi
- Mendambakan “Surga Kecil”, Tanah Papua
- Isu Kesejahteraan Picu Kekerasan Papua
- Papuans demand more attention
- Pay serious attention to Papua, govt told
- Dialog, Satu-satunya Solusi Masalah Papua
- Empat Sekolah, Hanya Ada 2 Guru
- KRI Teluk Parigi-539 Angkut Pasukan Marinir ke Marauke
- KRI Teluk Parigi-539 Angkut Marinir ke Biak
- Gelar UN, Biak Alokasikan Rp 2,1 Miliar
- Di Jayawijaya, Dua Sekolah Tak Ikut UN