Wednesday, May 26, 2010

Imigrasi Papua tahan dua wartawan Prancis

Dua orang wartawan televisi asal Prancis ditahan pihak imigrasi karena meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura, Papua. Satu orang warga Indonesia yang bekerja sebagai penerjemah juga diamankan.

Kedua wartawan asing yang ditahan adalah Baudoin Koenig dan Carole Helena Lorthiois.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Edward Silitonga mengatakan keduanya ditahan karena menyalahi izin peliputan.

"Mereka mendapatkan izin dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata untuk melakukan liputan film dokumenter tentang budaya dan tujuan liputan itu di Sorong," kata Edward saat dihubungi BBC Indonesia lewat teleponnya.

Namun, kata Edward, saat tiba di Jayapura mereka melihat aksi unjuk rasa tengah berlangsung. Dan tanpa pikir panjang mereka langsung melakukan liputan.

"Saat ini mereka masih kami periksa dan sejauh ini hasil pemeriksaan adalah mereka menyalahi izin yang diberikan pemerintah," tambah Edward.

Selain itu, dari dua orang warga Prancis itu hanya satu orang yang memiliki izin peliputan dan visa kerja. Sedangkan seorang lagi hanya memiliki visa wisatawan.

"Setelah pemeriksaan dan semua masalah administrasi selesai kami akan langsung mendeportasi keduanya," tandas Edward.

Soal waktu pendeportasian, Edward menegaskan, akan dilakukan secepatnya tergantung tersedianya tiket pesawat untuk membawa mereka keluar Papua.

"Selama tiket belum tersedia, mereka akan kami inapkan di satu tempat dengan penjagaan ketat," kata Edward.


Sumber: www.bbc.co.uk