Sunday, August 29, 2010

John Ibo : Otsus Porak Poranda. AS Komit dukung Integrasi Papua ke Indonesia

(Sumber : Cenderawasih Pos, 27 Agustus 2010)


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Drs John Ibo MM mengatakan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus (otsus) di Provinsi Papua cukup porak-poranda dan tidak berjalan dengan baik.

Saya memberitahukan bahwa pelaksanaan in cukup porak-poranda, tidak berjalan baik, “kata John Ibo ketika menjelaskan kepada sekretaris I Bidang politik Kedubes Amerika Serikat, Melanie Higgins yang menemuinya dan Komisi A di ruang tamu Ketua DPRP, Kamis (26/8) kemarin. Menurut John Ibo, ada banyak kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan otonomi khusus di Papua, namun tidak dijalankan baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini mengakibatkan DPRP dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka menerjemahkan pasal-pasal otsus kedalam Perdasi dan Perdasus juga mengalamii hambatan-hambatan

Selain itu ujar John Ibo tidak ada kewajiban pemerintah pusat yang harus dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lain memberikan perintah kepada DPRP untuk melaksanakan pasal-pasal dalam undang-undang Otsus tersebut, sehingga menjadi kendala sampai hari ini

Penjelasan tentang otsus itu menurut John Ibo tidak ditanggapi oleh pemerintah. Sekretaris I bidang Politik Kedutaan Besar AS. Namun mereka hanya menegaskan dalam komitmen bangsa Amerika, yang sangat komitmen mendukung integrasi Papua ke Indonesia. “mereka menyatakan komitmennya untuk integrasi Papua ke Indonesia, tandasnya

John Ibo menambahkan mereka datang ke Papua karena ada bantuan yang dikucurkan pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia dalam rangka sumber daya manusia khususnya di Papua

Untuk itu dalam kunjungan itu mereka mereka mendengar tentang pertumbuhan pembangunan sumber daya manusia di Papua seperti apa terjadi dialog dan bicara seputar otonomi khusus pelaksanaannya, ujarnya

Pada intinya kata John, dalam kunjungan kerjanya itu untuk melihat daerah-daerah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah A

Ditanya tentang dana bantuan yang diberikan pemerintah AS. John Ibi mengatakan tidak mengetahuinya, karena dana bantuan tersebut dikelola pemerintah daerah Papua, tapi diketahui pemerintah pusat karena dana bantuan luar negeri tidak bisa langsung masuk ke Papua. Tetapi, masuk di dalam kebijakan pusat tentang luar negeri, yang ada dalam kebijkan pemerintah pusat. Sehingga jika ada bantuan masuk ke Papua maka bantuan itu dikontrol oleh pemerintah pusat

Begitu juga dana yang jatuh ke orang-orang Papua melintasi dari kewenangan negara. IA mesti tahu mengenai perkembangan sumber daya manusia dan memberitahukan kepada kita bahwa ada anak-anak Papua yang belajar di Amerika Serikat

Sekretaris I bidang politik menanggapi secara positif informasi yang diperoleh karena membutuhkannya untuk dalam kebijakan AS mengenai bantuan ke Papua dapat ditingkatkan

Sementara keseriusan DPRP untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang No 35 Tahun 2008 tentang otsus yang merupakan revisi atau perubahan dari UU otsus No 25 tampaknya mulai terlihat

Bahkan Ketua DPRP John Ibo mengungkapkan untuk melakukan juducial review MK terhadap UU No 35 Tahun 2008 tersebut DPRPlah telah bekerja sama dengan para pakar hukum di Jakarta yang akan menjadi penasihat hukum DPRP

Judiicial Review merupakan suatu langkah mengembalikan UU Otsus dari UU no 35 Tahun 2008 ke UU Otsus No 21 Tahun 2001. Menurut John Ibo jika pemerintah pusat tidak mengikuti kemauan rakyat Papua, maka satu persatu kita kumpulkan masalah dan tidak diseriusi maka pemerintah pusat tidak serius dengan otsus dan berarti tidak serius menjadikan orang Papua sejahtera.

Dengan demikian jika , lanjut John Ibo jika orang Papua katakan lepas dari NKRI, maka bukan Ketua DPRP yang mengatakan hal tesebut, tetapi rakyat Papua karena tidak diurus dengan baik

Dalam UU Otsus diakui John Ibo sudah ada 5 rancangan peraturan daerah yang sudah diserahkan ke DPRP. Kelima rancangan itu, tiga diantaranya raperdasi dan 2 raperdasus. Pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk dibahas sebelum disahkan. Tapi hal itu akan dilakukan dalam agenda persidangan APBD 2011 pada September mendatang

2 Perdasi atau perdasus yang emndesak disahkan yakni perdasus tentang 11 kursi DPRP dan perdasus tentang pemilihan anggota MRP

John Ibo menjelaskan kemungkinan ada 40 perdasus/perdasi yang akan disahkan dalam tahun 2010 yang telah dibuat dan dibahas di tingkat DPRP