Thursday, September 8, 2011

PENGACARA DIUSIR KAUR RESKRIM MAPOLRESTA

Jayapura, ENS – Gustaf Kawer dan Manfred Naa, pengacara yang diminta keluarga kasus dugaan kekerasan di Skyland dan penembakan Nafri, Ekimas Kogoya (16) dan Panius Kogoya (19), berangkat menuju Polres Jayapura (07/11). Di Polresta, Gustaf Kawer dan Manfred Naa, di terima oleh IPDA Saraju, KAUR RESKRIM Poresta Jayapura di ruang kerjanya.
Gustaf Kawer menjelaskan bahwa kedatangan mereka atas permintaan keluarga kedua tersangka dugaan tindak kekerasan guna mendapatkan pendampingan hukum. Setelah Gustaf selesai menyampaikan maksud kedatangan meraka, Saraju menanyakan surat penunjukan dari keluarga dan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai kuasa hukum. ”Saran saya, kalau anda mau tangani, sebaiknya berkoordnasi dengan LBH” kata IPDA Saraju.
”LBH Papua juga tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM di Papua, dan kami ini juga bekerja di LBH” jawab Kawer. 
Mendengar jawaban Kawer, IPDA Saraju langsung emosi dan berkata dengan nada tinggi, ”Kamu tidak menghormati saya, kamu mau menantang, keluar dari ruangan saya!” Suarat kuasa belum sempat di tunjukkan dan tanpa banyak kata Gustaf dan Manfred keluar dari ruangan KAUR RESKRIM dan langsung pulang.
Kepada relawan Elsham Gustaf mengatakan, kami ke Polres dengan membawa surat kuasa dari keluarga, selain itu kami juga membawa surat kuasa yang harus di tandatangani kedua tersangka untuk itu kami ke Polresta. 
Menurut Gustaf, dalam aturan (KUHAP) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana diatas lima tahun wajib didampingi oleh pengacara, dan kami ini yang diminta oleh mereka (keluarga korban).ENS