Thursday, January 26, 2012

Sidang Kasus Kongres Rakyat Papua

[JAKARTA] Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dan Elsham Papua meminta pemerintah Indonesia agar persidangan terhadap para terdakwa kasus Kongres Rakyat Papua III, yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 30 Januari 2012, harus terbuka untuk umum.

Demikian seruan Koordinator Kontras, Haris Azhar, bersama Ketua Elsham Papua, Daniel Randongkir, di Jakarta, Rabu (25/1). Haris menegaskan, sungguh penting pemantauan terbuka terhadap persidangan itu, terutama hadirnya pemantau independen, untuk memastikan transparansi proses hukum serta jaminan pengawasan terhadap proses yang adil.

Hal ini mengingat substansi dan nuansa persidangan akan sangat dipenuhi faktor politik, diiringi dengan situasi konflik di Papua yang terus bergejolak.

“Peristiwa ini merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang mendapatkan perhatian dunia internasional,” tegas Haris.

Haris meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk membuka akses seluas-luasnya bagi media ataupun kelompok masyarakat sipil internasional untuk hadir dan melakukan pemantuan terhadap persidangan tersebut sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi dan komitmen untuk mendorong penyelesaian Papua secara damai.

Secara khusus, Kontras dan Elsham meminta Pemerintah Indonesia untuk memastikan persidangan dapat berjalan secara adil dan menjamin keselamatan para aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim agar tidak diintervensi pada kepentingan politik. Persidangan juga harus menjamin keselamatan saksi-saksi dan korban untuk dapat mengungkapkan fakta secara terbuka serta memberikan jaminan kesehatan jika dibutuhkan.

Daniel mengingatkan, dugaaan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI dan Polri belum diproses secara hukum yang layak. Polri hanya melakukan persidangan internal yang memberikan sanksi ringan kepada para pelakunya, meski terdapat fakta kuat tindakan pidana yang dilakukan.

Sementara TNI bahkan tidak tampak melakukan proses penghukuman. Oleh karena itu, kata dia, Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan pro justicia untuk memastikan terbukanya kebenaran dalam peristiwa ini, menghukum para pelakunya dan memberikan pemulihan hak bagi para korban.

Sebagaimana diberitakan, aparat keamanan menangkap sejumlah masyarakat peserta Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung 17-19 Oktober 2011. Para peserta yang ditangkap dan diperiksa adalah Ketua Dewan Adat Papua/Presiden Republik Federal Papua Barat yang terpilih dalam kongres III, Forkorus Yaboisembut; Ketua West Papua National Authority/Perdana Menteri WP yang terpilih dalam kongres III, Eddison G Waromi; Koordinator Bidang Logistik Kongres III, August Makbrowen Senay; Sekretaris Dewan Adat Wamena, Dominikus Serabut; dan Ketua Panitia Kongres III Rakyat Papua, Selpius Bobii. [E-8]

Sumber; www.suarapembaruan.com