Wednesday, February 8, 2012

Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal

MANOKWARI-Briptu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Kompi C Manokwari, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang berlangsung,Sabtu (4/2) di Polres Manokwari. Ia diberhentikan dari pasukan elit Polri ini karena terbukti memasok senjata api beserta amunisinya ke Manokwari. Sidang kode etik ini dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Sudarsono, didampingi empat anggota komisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,Briptu Haeruddin melakukan perbuatannya Juli 2011 lalu, saat membawa sepucuk senjata api jenis Moser rakitan, sepucuk SS-1 rakitan, sepucuk FN kaliber 45 organik, satu buah magasin FN, 98 butir amunisi kaliber 5,5 modifikasi, sebuah magasin SS-1, 20 butir amunisi kaliber 5,56 organik, dan 13 butir amunisi FN. Karena perbuatan ilegal ini ia diproses secara hukum dan hakim Pengadilan Negeri Manokwari memvonisnya dua tahun hukuman penjara. Haerudin kini mendekam di Lapas Manokwari.

Tak hanya sekali ia memasok senjata api. Pada tahun 2005 lalu, Ia memasok ribuan butir amunisi dan dijual ke masyarakat. Akibat perbuatan ini,Haerudin divonis empat bulan penjara dalam sidang kode etik oleh Propam Brimob Polda Papua.

Pada sidang kode etik,Sabtu, Kombes Pol Drs. Sudarsono, didampingi empat anggota komisi, memeriksa yang bersangkutan, istrinya dan tiga orang penyidik, selama 5 jam lamanya. Dihadiri puluhan anggota Brimob. Sidang diskors selama dua kali, setelah dalam proses persidangan yang bersangkutan, membantah semua tuntutan yang dituntut Komisi Kode Etik atas kasus memasok sejumlah senjata api illegal ke Manokwari.

Hingga pukul 16.00 WIT, Komisi Kode Etik, akhirnya menjatuhkan putusan, pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan, sesuai dengan pasal 12 dan 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Haeruddin mengaku, ribuan amunisi yang dipasok ke Manokwari, diperolehnya selama bertugas di Polda Aceh tahun 2004. Dia juga membantah tuntutan Komisi Kode Etik, atas tuduhan memasok 21 senjata api rakitan ke Manokwari, pada tahun 2005 lalu.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Sudarsono, menjelaskan, putusan yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan termasuk para saksi dan hasil putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

Setelah putusan,Haerudin diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding atas putusan Komisi Kode Etik tersebut.

‘’Yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan.Ya,kita tunggu saja,apakah dia mau mengajukan atau tidak,’’ tutur Sudarsono kepada wartawan di Mapolres.(lm)

Source; www.jpnn.com