Selasa (01/12) sekitar 40 orang aktivis hak azasi manusia melakukan aksi unjuk rasa di muka gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Washington DC, Amerika.
Kelompok aktivis ini menuntut pembebasan dua orang warga Papua. Demonstrasi diselenggarakan dalam rangka peringatan lima tahun penangkapan dua orang tersebut.
Filep Karma dan Yusak Pakage, ditangkap akhir tahun 2004, karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Jayapura. Mereka mengibarkan bendera ini, untuk memperingati upacara proklamasi kemerdekaan Papua pada tahun 1962. Pada tahun 2005, Filep Karma dan Yusak Pakage mendapat vonis hukuman, 15 dan 10 tahun penjara.
"Tujuan aksi ini adalah menekan Pemerintah Indonesia, dan mengingatkan bahwa kami tidak melupakan dua orang tersebut," demikian pernyataan Folabi Olagbaju, direktur regional Amnesty International pada kantor Berita AFP.
Selanjutnya pemimpin aksi unjuk rasa ini menyatakan, sungguh memalukan bahwa pemerintah Indonesia memenjarakan orang, karena mengibarkan bendera. Dua orang tersebut, sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan.
Source: rnw.nl/bahasa-indonesia