Sunday, March 21, 2010

HTI Milik Marimutu di Merauke Berlokasi di Hutan Primer

TEMPO Interaktif, Jakarta - Greenomics Indonesia mengatakan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan telah menyetujui land clearing (pembukaan lahan) hutan primer di Merauke, Papua seluas sekitar 120 ribu hektare untuk dijadikan hutan tanaman industri (HTI) dan industri pulp milik Marimutu Sinivasan.

PT Merauke Rayon Jaya, perusahaan HTI milik Marimutu itu mendapatkan persetujuan penggunaan lahan seluas 206.800 hektare pada September 2009 saat Menteri Kehutanan dijabat M. S. Kaban.

“Mayoritas berlokasi di hutan primer,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi kepada Tempo hari ini.

Padahal, kata Elfian, jelas-jelas dilarang HTI dibuka di lahan hutan primer. Seharusnya HTI menggunakan lahan hutan produksi yang tidak produktif.

Greenomics memperkirakan potensi kayu hasil land clearing di hutan primer itu mencapai 15 juta meter kubik. ”Persetujuan tersebut sangat keterlaluan tak sesuai dengan pidato Presiden di Kopenghagen,” ujar Elfian kecewa.

Lokasi HTI tersebut berada di distrik Kaptel, Muting, Ulilin di Kabupaten Merauke dan distrik Subur di Kabupaten Boven Digul.

Elfian meminta Menteri Kehutanan Zulkfli Hasan segera menghentikan land-clearing tersebut karena akan merusak hutan. Dan, tidak memberikan izin HTI di hutan primer. (MARIA HASUGIAN)

Source: tempointeraktif.com