Tuesday, April 20, 2010

33 PMDN ajukan izin investasi di Merauke

JAKARTA (Bisnis.com): Sedikitnya 33 perusahaan dalam negeri diketahui telah mengajukan izin kepada pemrintah untuk dapat berinvestasi di kawasan food estatae di Merauke, Papua.

Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian Hilman Manan menuturkan 33 perusahaan tersebut diketahui telah meminta izin prinsip dari bupati. "Ada 33 perusahaan di dalamnya termasuk yang meminta HTI untuk pelepasan hutan," ujarnya di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan 33 perusahaan ini di luar 9 perusahaan yang sebelumnya sudah terlebih dahulu berkomitmen untuk berinvestasi Merauke. Bisnis.com mencatat 9 perusahaan tersebut adalah PT Sumber Alam Sutra, PT Wolu Agro Lestari, PT Comxindo International, PT Bangun Tjipta Sarana, PT Medco, Artha Graha, PT Digul Agro Lestari, PT Buana Agro Tama, dan Korindo Group.

Menurut dia, 33 perusahaan tersebut sampai saat ini banyak yang sudah melakukan feasibilities study dan tinggal mengurus administrasi perizinan. Meski demikian dia menyatakan belum dapat menginformasikan nama 33 perusahaan tersebut.

Dirjen menyatakan saat ini pemerintah telah mempersiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan.

Dia mengatakan Permentan ini diharapkan dapat dikeluarkan sebelum Agustus. Dia mengatakan nantinya menyusul Permentan yang mengatur tentang usaha hortikultura dan usaha peternakan sebagai kepanjangan dari PP No. 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman.

Hilman menyatakan kewajiban lapor jenis tanaman yang akan ditanam dan juga luasan lahan yang dikelola terkait dengan keluarnya UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Dia menyatakan pada UU itu disebutkan bahwa petani bebas memilih komoditas tanaman yang akan ditanamnya.

Akan tetapi, dalam UU itu dicantumkan jika pemerintah memerintahkan petani untuk menanam suatu komoditas karena alasan tertentu maka segala risiko dijamin pemerintah. Jaminan risiko diartikan petani mendapatkan penggantian benih, pupuk, dan pendapatan yang hilang jika gagal panen dari pemerintah. (ln)

Sumber: web.bisnis.com