Wednesday, April 28, 2010

56 Hari Buron, Pejabat Boven Digoel Ditangkap

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Kelapa Sawit

Jayapura, Kompas - Setelah 56 hari buron, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Boven Digoel berinisial JT berhasil diringkus di Merauke, Selasa (27/4). Ia bersama dua tersangka lain, SD dan LB, yang sudah ditangkap terlebih dahulu diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Rp 3,5 miliar.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Papua Komisaris Besar Agus Rianto di Jayapura mengatakan, JT sejak 3 Maret ditetapkan penyidik tindak pidana korupsi Polda Papua sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang. ”JT diduga kuat menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.

Sejak 3 Maret itu, lanjut Agus, JT meninggalkan pekerjaannya sebagai kepala dinas dan menghilang. Setelah diburu selama 56 hari, tim Polda Papua bersama anggota Kepolisian Resor (Polres) Boven Digoel dan Polres Merauke berhasil mengendus keberadaannya di Merauke.

Polisi menangkap JT di salah satu rumahnya di Merauke. Rencananya, JT akan dibawa ke Polda Papua untuk dimintai keterangan.

Agus menambahkan, dalam kasus ini, JT diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 3,5 miliar melalui pengadaan alat bor dan tongkang bagi Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. ”Upaya ini (penangkapan) dilakukan setelah yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik,” paparnya.

Kasus pengadaan alat bor dan tongkang ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Anggaran yang digunakan untuk semua itu diambil dari dana otonomi khusus 2005-2007.

Kasus korupsi di Boven Digoel lainnya kini juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 15 April 2010, KPK menjemput paksa tersangka Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo saat ia baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Yusak Yaluwo diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana APBD dan otonomi khusus 2005-2007 senilai Rp 49 miliar. Ia kini ditahan KPK di Jakarta.

Pejabat Nunukan

Masih soal korupsi, Kejaksaan Negeri Nunukan di Kalimantan Timur, Senin malam, menjebloskan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengembangan kelapa sawit. Mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nunukan 2006 senilai Rp 20 miliar.

Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan Suwono Thalib, Pelaksana Tugas Kepala Dishutbun Sujendro Ediwiyono, dan Kepala Bidang Perkebunan Dishutbun Muhammad Soleh.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Normal Ediansyah, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penahanan tersebut. ”Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin pekan lalu. Kemarin mereka mulai menjalankan pemeriksaan,” katanya.

Namun, Ediansyah menolak memaparkan kasus korupsi terkait. Alasannya, dia tidak berwenang karena cuma sementara menggantikan pemimpin Kejari Nunukan.

Dari keterangan yang dihimpun di Samarinda, Kalimantan Timur, ketiganya diduga menyalahgunakan dana bergulir pengembangan kelapa sawit di lima kecamatan, yaitu Sembakung, Lumbis, Sebuku, Sebatik, dan Seimanggaris. Dana yang seharusnya untuk bibit sawit, pupuk, obat-obatan, dan uang pengembangan usaha kelompok tani dimanfaatkan tidak tepat sasaran.

Saat program itu dilaksanakan, Suwono menjabat kepala dishutbun. Sujendro sebagai kepala bidang perkebunan dishutbun, sedangkan Soleh menjabat kepala seksi dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Selain tiga pejabat tersebut, Kejari Nunukan juga berencana memeriksa Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin. Kejari telah mengirimkan surat izin pemeriksaan kepada Presiden, tetapi belum mendapat tanggapan. (ICH/BRO)