Thursday, April 1, 2010

PH Minta 4 Terdakwa Makar Dibebaskan

JAYAPURA - Setelah empat terdakwa makar dari Kapeso antara lain Nataniel Runggaimusi, Yance Mambuai, Yusuf Aninam dan Yeret Runaweri yang dituntut masing-masing empat tahun penjara, maka di Pengadilan Negeri Jayapura Senin kemarin PH terdakwa meminta agar keempat terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Usai sidang kepada wartawan PH terdakwa Johanes Harry Maturbongs,SH menjelaskan bahwa sebenarnya pelaku utama dalam kasus ini adalah Decky Imbiri tetapi tidak ditangkap, sementara keempat terdakwa yang tidak pernah tahu soal aksi itu malah keempat terdakwa yang ditangkap dan diseret me meja hijau dengan tuntutan kasus makar.

Hal ini juga membuktikan para terdakwa tidak terlibat karena para terdakwa tidak ditemukan di tempat kejadian. Dan petugas yang menangkap para terdakwa juga hanya informasi dari masyarakat setempat dimana petugas hanya melaksanakan tugas pimpinannya. Demikianpun dengan barang yang ada yang ditemukan di tempat lain, juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan para terdakwa.

Sementara itu dalam proses persidangan yang berlangsung ternyata pihak kejaksaan tidak dapat menghadirkan saksi ahli sehingga tidak keterangan apapun dari saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan itu. Pada hal keterangan dari saksi ahli itu sangat penting. Sehingga dari sejumlah kejanggal tersebut maka perbuatan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan perbuatan makar.

Oleh karena itu dalam pembelaannya PH terdakwa meminta kepada majelis hakim yang memutus perkara ini untuk membebaskan para terdakwa. Namun dari pihak kejaksaan menyatakan mereka tetap pada tuntutannya, selanjutnya sidang ditunda pada tanggal (1/4) mendatang.

Sidang di Pengadilan Negeri Jayapura Senin kemarin dipimpin oleh ketua majelis hakim Puji Wijayanto,SH serta dihadiri JPU Hadjat, SH serta PH terdakwa J. Hari Maturbongs, SH, Gustaf Kawer, Albert Korwa, SH dan Guntur Ohoiwutun, SH. (Alfius)

Source: Harian Papua Pos Nabire