JAYAPURA - Setelah empat terdakwa makar dari Kapeso antara lain Nataniel Runggaimusi, Yance Mambuai, Yusuf Aninam dan Yeret Runaweri yang dituntut masing-masing empat tahun penjara, maka di Pengadilan Negeri Jayapura Senin kemarin PH terdakwa meminta agar keempat terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Usai sidang kepada wartawan PH terdakwa Johanes Harry Maturbongs,SH menjelaskan bahwa sebenarnya pelaku utama dalam kasus ini adalah Decky Imbiri tetapi tidak ditangkap, sementara keempat terdakwa yang tidak pernah tahu soal aksi itu malah keempat terdakwa yang ditangkap dan diseret me meja hijau dengan tuntutan kasus makar.
Hal ini juga membuktikan para terdakwa tidak terlibat karena para terdakwa tidak ditemukan di tempat kejadian. Dan petugas yang menangkap para terdakwa juga hanya informasi dari masyarakat setempat dimana petugas hanya melaksanakan tugas pimpinannya. Demikianpun dengan barang yang ada yang ditemukan di tempat lain, juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan para terdakwa.
Sementara itu dalam proses persidangan yang berlangsung ternyata pihak kejaksaan tidak dapat menghadirkan saksi ahli sehingga tidak keterangan apapun dari saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan itu. Pada hal keterangan dari saksi ahli itu sangat penting. Sehingga dari sejumlah kejanggal tersebut maka perbuatan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan perbuatan makar.
Oleh karena itu dalam pembelaannya PH terdakwa meminta kepada majelis hakim yang memutus perkara ini untuk membebaskan para terdakwa. Namun dari pihak kejaksaan menyatakan mereka tetap pada tuntutannya, selanjutnya sidang ditunda pada tanggal (1/4) mendatang.
Sidang di Pengadilan Negeri Jayapura Senin kemarin dipimpin oleh ketua majelis hakim Puji Wijayanto,SH serta dihadiri JPU Hadjat, SH serta PH terdakwa J. Hari Maturbongs, SH, Gustaf Kawer, Albert Korwa, SH dan Guntur Ohoiwutun, SH. (Alfius)
Source: Harian Papua Pos Nabire
Thursday, April 1, 2010
PH Minta 4 Terdakwa Makar Dibebaskan
4/01/2010 08:46:00 PM
Elsham News Service
Related Posts / Artikel Terkait :
Human Rights
- Dewan HAM PBB Pertanyakan HAM RI
- Indonesia: Papuans Indicted for Treason
- Papoea's aangeklaagd voor hoogverraad
- Australia urged to take action on Papua
- Kongres Rakyat Papua Bukan Makar
- Awasi Proses Persidangan Papua
- AS Peringatkan Indonesia
- AS Desak RI Perhatikan Aspirasi Warga Papua
- Organisasi HAM Desak Indonesia Cabut Dakwaan atas Aktivis Papua
- HRW desak pembebasan lima aktivis Papua
- Indonesia: Drop Charges Against Papuan Activists
- Human rights abuses and the media
- Papuan Political Prisoner Refused Medical
- HRW: Sectarian violence has surged in RI
- Sidang Kasus Kongres Rakyat Papua
- Police Seen as Worst Torturers in Papua
- John Rumbiak dari Bibir Pasifik, Membuang Jala Ke Mancanegara
- An Indonesian War of 'Unknown Persons'
- Amnesty Demands Release Of Papuan Jailed for Protest Jakarta Globe | August 25, 2011
- Akankah Janji Pembangunan Merata, Damaikan Papua?
- Amnesty urges Indonesia to free Papuan activist
- Indonesia urged to rein in Kopassus to give Papua a chance at peace
- Program MIFEE Dinilai Melanggar HAM
- Menanti Ujung Tabir Teror Jayapura
- Imparsial: Jumlah Prajurit TNI di Papua Mencapai 16.000