Thursday, April 29, 2010

Tersangka Korupsi Dibawa ke Polda Papua

KILAS DAERAH

(Kompas) - Tersangka kasus korupsi dana otonomi khusus 2005-2007 Kabupaten Boven Digoel, Papua, JT, Rabu (28/4) siang, dibawa ke Kota Jayapura untuk disidik dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Papua. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif alat bor dan tongkang yang merugikan negara sekitar Rp 3,5 miliar. ”Tersangka JT telah kami tangkap sejak menjadi buron awal Maret 2010,” ucap Komisaris M Yusuf, penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua, Rabu di Jayapura. Pernyataan ini ditegaskannya saat menjadi narasumber diskusi ”Adakah Markus di Papua?” yang diadakan Papua Corruption Watch. Seperti diberitakan, JT, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Boven Digoel, ditangkap pada Selasa sekitar pukul 13.00 setelah menjadi buron polisi selama 56 hari. Ia ditangkap tim Polda Papua, Polres Boven Digoel, dan Polres Merauke di rumahnya di Merauke. M Yusuf mengatakan, Polda Papua juga telah menangkap dua tersangka lain, SD dan LB, dalam kasus yang sama. LB ditangkap dan ditahan sejak dua bulan lalu. Adapun tersangka SD masih dibantarkan karena sakit. (ich)