Monday, May 3, 2010

DPRD Sorong Nilai Pertamina Penuhi Aturan Tenaga Kerja

SORONG (Suara Karya): Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Zeth Kadakolo, mengatakan bahwa Pertamina telah memenuhi aturan di perusahaan minyak ini serta ketentuan ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam penyelesaian masalah 48 orang eks karyawan Pertamina di Sorong.

Hal itu ditegaskan Zeth Kadaloko menanggapi tuntutan 48 orang eks karyawan Pertamina, yang menuduh perusahaan minyak ini telah menyalahi aturan. Puluhan orang itu meminta bantuan ke legislatif untuk mencari solusinya.


"Setelah diteliti DPRD Kabupaten Sorong, ternyata tuduhan dimaksud tidak benar karena keputusan Pertamina membayar hak 48 karyawannya itu sudah sesuai dengan aturan di perusahaan dan juga ketentuan ketenagakerjaan Indonesia," katanya menegaskan.

Ia menyebutkan, ada Keputusan Pertamina Nomor 40 tentang masa kerja karyawan 12 tahun ke bawah dan Keputusan Pertamina Nomor 38 tentang masa kerja karyawan di atas 12 tahun, yang telah diberlakukan Pertamina terhadap 48 eks karyawannya di Kabupaten Sorong itu.

"Sehingga sulit untuk menyalahkan PT Pertamina karena kasus ke-48 orang eks karyawan perusahaan minyak milik negara itu tak ada dasar untuk dipersoalkan ke tingkat yang lebih tinggi," kata Zeth Kadakolo kepada wartawan di Sorong, Sabtu ( 25/4).


Apalagi ke-48 eks karyawan Pertamina Sorong tersebut dalam pernyataan sikapnya juga menolak program transmigrasi ke Papua. Persoalan ini, menurut Kadakolo, sudah di luar substansi persoalan yang bergulir antara mantan karyawan tersebut dan pihak Pertamina.

Oleh karena itu, para mantan karyawan Pertamina itu diimbau untuk berpikir jernih mengenai tuntutan mereka tersebut. Pasalnya, di satu sisi, para mantan karyawan itu telah dibayar perusahaan sesuai aturan dan surat perjanjian kerja. Ketika masuk kerja pertama kali dulu, juga telah menyetujui dan menandatangani perjanjian kerja sesuai aturan tersebut.

Melihat data-data yang ada pada administrasi penerimaan karyawan pertama kali, dan membandingkannya dengan tuntutan para karyawan tersebut, menurut Kadakolo, sangat tidak mungkin DPRD memberikan rekomendasi kepada para karyawan tersebut.



"Meski para mantan karyawan PT Pertamina itu adalah warga Kabupaten Sorong, namun kalau bicara soal hukum, tentu DPRD harus berpihak kepada bukti-bukti hukum yang bisa dipegang," kata Zeth Kadakolo yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar setempat. (Yacob Nauli)

Sumber: suarakarya-online.com