Tuesday, February 15, 2011

Aturan Pembangunan Papua Diterapkan Maret

TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat mengatakan Peraturan Pemerintah tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2007 tentang Pembangunan Papua dan Papua Barat, bisa dioperasionalkan pada Maret mendatang. Saat ini, Wakil Presiden Boediono masih meminta masukan dari sejumlah menteri terkait pelaksanaan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

"Mereka (menteri) sudah mendapatkan draf dan paparan dan mendapatkan waktu seminggu untuk memberikan masukan," kata Yopie usai rapat pembangunan Papua dan Papua Barat di Kantor Wakil Presiden, Senin 14 Februari 2011.

Setelah menteri memberi masukan, Wakil Presiden Boediono akan kembali mengundang gubernur dan diskusi dengan stakeholder. "Supaya bisa dipahami dengan benar dan tidak menimbulkan ketidakacuhan," katanya. Terutama, menyamakan persepsi dengan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang terlibat dalam upaya percepatan pembangunan.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan Papua, Yopie mengatakan pemerintah akan membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Namun, dia belum mau menjelaskan bentuk dan struktur lembaganya dengan alasan masih menunggu masukan dan masih mungkin ada perubahan. "Pada saatnya akan dijelaskan detail. Ini masih dalam tahap pencarian masukan dan usulan," katanya.

Menurut dia, yang terpenting adalah meningkatkan sinergi dan komitmen dari seluruh kementerian maupun lembaga pemerintahan non kementerian untuk meninggalkan egosentrisme. Dia mencontohkan pada proses anggaran, karena anggaran tersentral pada unit ini, tujuannya untuk meningkatkan sinergi. "Kalau sama-sama untuk Papua, hasil optimal bila terpusat," katanya. Dan ada beberapa karakter penting lain, yakni gubernur terlibat langsung dalam formulasi kebijakan dan rencana aksi.

Selain itu, kata Yopie, pendekatan juga berbasis cluster kawasan. Ada beberapa cluster yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan. "Ini perluasan dari kebijakan pokok yang sudah tercantum di Inpres tentang Percepatan Pembangunan Papua. Dulu ada 5 kebijakan pokok, nanti diperluas lagi," ujarnya.

Peraturan Pemerintah itu juga akan mempertimbangkan dengan seksama masalah sosial politik di Papua dan Papua Barat. Kultur di Papua, menurutnya, tidak bisa diabaikan dalam program. UP4B harus mempertimbangkan hal itu. "Tidak hanya pendekatan proyek dan bagi dana. Padahal belum tentu jalan di lapangan karena tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakatnya," ujar Yopie.

EKO ARI WIBOWO


Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/02/14/brk,20110214-313504,id.html