Saturday, February 12, 2011

Tjahjo Kumolo: Jangan Ada Lagi Kesalahan Tata Papua

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo mengingatkan, jangan lagi ada kesalahan sekecil apa pun dalam menata pembangunan dan pemerintahan di Tanah Papua, termasuk persoalan masa jabatan Majelis Rakyat Papua. "Sebagaimana bagian vital dari pengejawantahan Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, maka Majelis Rakyat Papua (MRP) jelas memegang peran penting dalam penataan dan pemberdayaan Tanah Papua," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat malam.

Ia mengatakan itu, merespons berakhirnya periode perpanjangan pertama masa jabatan MRP per 31 Januari 2011 lalu, dan akhirnya mengharuskan Pemerintah RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memperpanjangnya untuk keduakalinya hingga medio Februari depan. "Namun, mencermati persoalan yang terjadi itu (masa jabatan MRP), menurut kami, kesalahan utama terletak pula pada Pemerintah Daerah (Pemda) Papua yang terkesan menganggap enteng, dan tidak dengan cepat mengantisipasi berakhirnya masa jabatan MRP," ujarnya.

Tjahjo Kumolo yang juga Sekjen DPP PDI Perjuangan juga melihat hal-hal lain belum dapat dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, tak hanya urusan MRP ini. "Misalnya dengan segera menetapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Khusus atau Perdasus (untuk dilaksanakan di kawasan Otsus Papua), agar operasionalisasi UU Otsus pun berjalan efektif," katanya.

Persoalannya sekarang, menurutnya, Pemerintah Pusat pun sering kurang bisa mengambil sikap tegas untuk mendorong percepatan terbitnya berbagai Perdasus maupun kebijakan lainnya guna percepatan pemberdayaan Tanah Papua (di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial budaya serta ekonomi kerakyatan).

Perlu Dialog
Untuk mengatasi berbagai jalan buntu selama ini, termasuk persoalan eksistensi MRP maupun penerbitan berbagai Perda, Tjahjo Kumolo mengajurkan perlunya dibuka dialog intensif dengan pihak Pemerintah Pusat. "Ini penting sekali. Dan harus ada dibuatkan 'hitam di atas putih' menyangkut kesepakatan-kesepakatannya yang merupakan hasil dialog para pemangku kepentingan (stakeholders) tersebut dengan Pemerintah Pusat," katanya.

Satu hal yang penting juga, lanjutnya, jangan lagi ada sikap anggap enteng terhadap berbagai kelambanan pelaksanaan UU Otsus oleh pihak setempat. "Pada pihak lainnya, Pemerintah Pusat, khususnya melalui Kemdagri harus proaktif untuk mendorong berbagai percepatan pelaksanaan UU Otsus serta konsisten mengingatkan Pemda Papua untuk bersama-sama mempercepat semuanya," tegas Tjahjo Kumolo lagi.

Ia berulangkali mengingatkan, agar jangan ada lagi kesalahan menata dan memberdayakan Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Ke depan hal ini harus benar-benar mendapatkan atensi serius, agar NKRI tetap utuh dan Papua benar-benar pula merasakan indahnya berada bersama Nusantara tercinta," kata Tjahjo Kumolo.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/05/162471-tjahjo-kumolo-jangan-ada-lagi-kesalahan-tata-papua