Metrotvnews.com, Manokwari: Penyerahan dua orang tersangka kasus makar dari kepolisian ke pihak kejaksaan diwarnai kericuhan, Jumat (11/2).
Keluarga dua orang tersangka yang sedang membesuk di ruang tahanan Mapolres Manokwari, Papua, tidak terima pelimpahan kedua tersangka dipisahkan dengan lima tahanan lainnya dalam kasus yang sama.
Dua tersangka berinisial DY dan MB menolak keluar dari tahanan dan bersikeras meraka akan keluar jika kelima rekan mereka juga ikut dibawa.
Usai negosiasi yang alot antara tersangka dan pengacaranya akhirnya kedua tersangka bersedia dibawa oleh petugas kejaksaan dan dititipkan sementara di LP Kelas II Manokwari.
Kedua tersangka adalah dua dari tujuh tersangka kasus makar yang ditahan saat akan membentangkan bendera bintang empat belas, pada peringatan Hari Kemerdekaan Melanesia Barat di lapangan eks Penerangan Sanggeng Manokwari, 14 Desember 2010.(*)
Sumber: http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/02/11/122320/Penyerahan-Dua-Tersangka-Kasus-Makar-Ricuh
Saturday, February 12, 2011
Penyerahan Dua Tersangka Kasus Makar Ricuh
2/12/2011 04:57:00 AM
Elsham News Service
Related Posts / Artikel Terkait :
hukum dan ham
- Terdakwa Makar Papua Dilarang Berobat
- W. Papua Cop Discharged for Smuggling Guns
- Dua Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan
- Sidang Makar Tertunda 4 Kali, JPU Dinilai Tidak Serius
- Papua sudah sepantasnya punya "lembaga khusus anak"
- Aktivis HAM kecam penangkapan warga sipil
- Amnesty International Desak RI Bebaskan Aktivis Papua
- Sorry: Indon Army Backs Down Over Threats
- Penghuni Lapas Abepura Ancam Demo Menkumham
- Menkumham Kunjungan ke Jayapura