Tuesday, March 29, 2011

14 KASUS ANGGOTA TNI-AD AKAN DISIDANGKAN DI PENGADILAN MILITER

Sorong PbP-Dandenpomad Sorong, Mayor CPM Wiryadi, SH mengatakan pengadilan militer akan menyidangkan 14 kasus di pengadilan negeri (PN) Sorong. Kasus yang akan disidangkan itu adalah kasus yang dilakukan oknum anggota TNI-SD

Mengapa kasus ini di sidangkan di PN Sorong, itu karena pengadilan militer Jayapura Cuma meminjam tempat di PN SOrong. Pengadilan Militer bias melakukan siding luar Jayapura, mereka hanya meminjam tempat. Untuk jaksa penuntut dan perangkat persidangan, semua berasal dari Jayapura

Dalam persidangan Denpomad sorong akan bertindak dalam pengawalan terhadap jalannya proses persidangan karena ini adalah siding militer, maka polisi militer yang akan mengawal, Namun hingga saat ini belum ditentukan kapan siding ini akan dilaksanakan.

Wiryadi menambahkan mereka yang disidangkan bukan berarti harus ditahan, misalnya anggota yang sudah selesai, tetapi kasusnya kasusnya belum disidangkan. Jadi urutan penahanan, yakni 20 hari pertama, oleh komandan satuan, kemudian bias diperpanjang oleh papera selama 6 x perpanjangan x 30 sama dengan 160 hari. Jadi masa penahanan hingga 200 hari.Bila selama 200 hari belum disidangkan, maka anggota itu tidak harus ditahan, jelasnya.

Lebih lanjut diutarakan dalam siding militer, terdakwa harus hadir kecuali mereka yang sudah desersi dan tidak tertangkap atau didalam istilah militer dikenal in abtensia, artinya persidangan tanpa dihadiri terdakwa (SS-R2)

Sumber Papua Barat Pos, 21 Maret 2011

+++

komentar

Persidangan atas kasus pelanggaran militer di kota Sorong baru sekarang akan disidangkan. Tidak diketahui dengan pasti siapa saja ke-14 prajurit TNI yang telah melakukan pelanggaran sehingga akan disidangkan. Pomad boleh mengumumkan, tetapi hanya terbatas pada jumlah. Pomad secara transparan tidak menyebutkan oknum pelaku dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Ada yang tersembunyikan dari kasus yang terjadi, apakah yang bersangkutan benar-benar ditahan dan menjalani masa tahanan yang dikatakan selama 200 hari ataukah yang bersangkutan benar-benar tidak ditahan. Kita tentu masih ingat dengan pengalaman kasus anggota TNI yang disidangkan dalam kasus kekerasan pada tahun 1996 di Tembagapura. Pelaku memang disidangkan di pengadilan militer JAyapura, tetapi setelah itu dipindahkan dan tidak diketahui benar-benar diahan atau tidak. Sumber pada waktu itu menyebutkan tersangka sebaliknya bebas berkeliaran di Nabire.