Tuesday, March 29, 2011

ANGGOTA PMC TAGIH JANJI BP TANGGUH

PERUSAHAAN YANG ADA DI PAPUA HARUS HARUS MEMPRIORITASKAN KOMUNITAS SETEMPAT

Sorong Pbp – Janji BP Tangguh LNG Operation untuk untuk melibatkan para tenaga kerja pelaut dalam operasi pelayaran ditagih 120 orang pelaut , anggota Papua Marine Club (PMC) Cabang Sorong

Ketua PMC cabang Sorong Habel Rumbino menjelaskan bahwa perusahaan tambang gas ternama di dunia itu telah mengingkar janji sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) yang telah sejak Juni 2009

Pesoalannya, kenapa pihak BP belum menempatkan salah satupun orang dari PMC. Apa alasannya. Apakah kita dianggap bodoh atau belum siap. Untuk diketahui 1000 anggota pelaut PMC Sorong telah bersertifikasi IMO (International Marine Organization), ujar Habel kepada wartawan di secretariat PMC Cabang Sorong

Habel Rumbino mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sering mempertanyakan kejelasan MoU tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Salah seorang pengurus PMC cabang Sorong Yan Opur menegaskan untuk mencari solusi atas permasalahan itu, pihaknya yang akan terus menagih janji tersebut, dan akan melakukan loby kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya pemerintah daerah setempat, DPRD, DAP, dan MRP.

Perusahaan yanga da di Papua harus memprioritaskan komunitas setempat, “pungkas Opur, diamini Habel Rumbino. Manajer Marine BP Tangguh LNG Operation, Capt. Banny S. Inaury yang dikonfirmasi Papua Barat Pos, hingga berita ini dirutunkan tidak ada tanggapan.

Sumber : Papua Barat Pos, 23 Maret 2011

---

Komentar:

Tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) barangkali perlu dipertanyakan untuk hal ini. Sudah pasti bahwa CSR hanya berada pada komunitas yang ada di sekitar lokasi BP Tangguh. Sejauh mana BP Tangguh telah melaksanakan tanggungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Apakah setelah itu lingkaran boleh diperluas terhadap komunitas di luar. Dengan demikian BP juga memberikan kesempatan kepada masyarakat PApua lainnya. CSR sendiri berkisar pada bagaimana tanggungjawab sosial perusahaan terhadap keadaan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, berapa lama tanggungjawab diberikan, dan apakah ada peningkatan dan kualitas dari masyarakat sekitar dari CSR yang telah dilaksanakan. Namun yang satu ini adalah suati MOU yang harus dipatuhi. Bisakah MOU disepelekan dan dtidak diperhatikan begitu saja

Bicara mengenai CSR dengan paling tidak bisa memahami masyarakat PApua yang egaliter. Mereka kadang-kadang tidak perduli dengan aturan dan sebagainya yang merupakan tata tertib dalam suatu perusaan bonafid. Memang harus ditaati jika tidak perusahaan mengalami masalah. Namun demikian perusahaan juga mengedepankan CSR jika ingin bisnisnya tetap berjalan dengan aman. Dalam kondisi demikian kadang-kadang aturan dapat membuat CSR hanya merupakan simbol untuk mengatakan kepada dunia bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajibanya.(ENS)