Saturday, February 12, 2011

Pembela masyarakat Papua kecewa gugatan soal Freeport kandas

JAKARTA: Tim Pembela Masyarakat Papua, penggugat awal PT Freeport Indonesia kecewa gugatannya terhadap perusahaan itu kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tim Pembela Masyarakat Papua, Heber Sihombing saat ditemui Bisnis seusai pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Tetapi, pihaknya belum dapat menentukan sikap apakah akan mengajukan gugatan baru karena harus berdiskusi dahulu dengan kliennya.

Dia juga menyatakan bahwa gugatannya bukan mewakili pribadi tetapi kelompok masyarakat. Menurutnya jika nanti mengajukan gugatan baru, pihaknya akan memperbaiki materi gugatan.

"Menurut kami majelis hakim nampaknya salah mengartikan gugatan kami mengenai kriteria gugatan class action menurut UU. Menurut kami anggota kelompok adalah mereka yang sama-sama mengalami kerugian," tutur Heber saat ditemui seusai sidang, petang tadi.

Menurut dia pihaknya menganut pilihan masyarakat yang bersedia masuk menggugat PT Freeport atau tidak. "Kami menganut option in or out. Ada pilihan, apakah masyarakat mau masuk atau tidak. Apabila mau, ya sudah maka masuk menjadi anggota kelompok," imbuhnya.

Dia juga menilai majelis hakim telah keliru memahami mekanisme pendistribusian ganti rugi terhadap pelaksanaan putusan nantinya. "Itu tugas dari panitia dimana panitia itu dibentuk oleh majelis hakim setelah adanya putusan, bukan sekarang kami mengajukan panitia tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui Tim Pembela Masyarakat Papua menggugat PT Freeport Indonesia, Freeport MC Moran Copper & Gold Inc, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Indocopper Investama. Berturut-turut sebagai tergugat I, II, III dan IV.

Selain itu juga menggugat Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Papua Cq Gubernur Papua dan Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Mimika Papua sebagai turut tergugat I dan II.

Dalam berkas gugatan disebutkan PT Freeport telah melakukan eksploitasi pertambangan di tanah ulayat Suku Amungme tanpa terlebih dahulu meminta izin dan membayar ganti rugi kepada pemilik yang sah dari tanah tersebut. (ea)


Sumber: http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/11930-pembela-masyarakat-papua-kecewa-gugatan-soal-freeport-kandas