Saturday, February 12, 2011

Pelimpahan Berkas Melkianus Alot

MANOKWARI, KOMPAS.com - Pelimpahan berkas dua tersangka pengibaran bendera bintang 14 atau negara Melanesia Barat, Melkianus Bleskadit dan Pendeta Daniel Yenu, dari Polres Manokwari Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (11/2/2011) berlangsung alot. Sebab, kedua tersangka dan lima tersangka lainnya menolak dibawa ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Proses pelimpahan berkas berjalan lambat, hampir 6 jam. Rencananya, kedua tersangka itu akan dibawa sekitar pukul 11.00 WIT, tapi baru dimulai diproses pukul 16.00. Dua tersangka, dan lima mahasiswa yang ditangkap bersama mereka menolak jika pelimpahan berkas dipisah-pisahkan. Mereka beralasan, ditangkap sama-sama, berarti mereka dilimpahkan ke kejaksaan juga harus bersamaan.

Protes keras berulangkali mereka teriakkan agar pelimpahan berkasnya tak dipisahkan. Setelah berdebat, dan kuasa hukum para tersangka membujuk, akhirnya kedua tersangka bersedia dibawa untuk diproses. Pihak Kejari pun akhirnya yang mendatangi Mapolres Manokwari untuk mengambil berkas tersangka yang telah lengkap.

Melkianus sempat berpesan sebelum dibawa dengan mobil tahanan menuju Lapas Manokwari, agar lima mahasiswa yang jadi tersangka diperlakukan dengan layak. Sebab, selama ini para tersangka cenderung diperlakukan seperti tawanan, bukannya tahanan yang punya hak-hak manusiawi.

Dia juga meyakini bahwa negara Melanesia Barat layak merdeka dan pemerintah Indonesia tak berhak melarang kemerdekaan yang mereka perjuangkan. "Pemerintah Indonesia tak berhak tahan kami. Melihat sejarah, kami yakin Papua bisa merdeka," ujar Melkianus sebelum masuk ke dalam mobil tahanan. Aksi ketujuh tersangka itu mereka lakukan tanggal 14 Desember 2010 lalu di Kota Manokwari.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2011/02/11/17225732/Pelimpahan.Berkas.Melkianus.Alot