Friday, March 11, 2011

Banding atas Freeport dilanjutkan

JAKARTA: Tim Pembela Masyarakat Papua telah resmi mengajukan upaya hukum banding terkait sengketa dengan PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Tim Pembela Masyarakat Papua, Heber Sihombing mengatakan pernyataan banding telah diajukan pada 23 Februari lalu. Tetapi, memori banding belum diserahkan karena pihaknya belum menerima berkas salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.

“Kami masih menyiapkan memori banding karena belum menerima berkas salinan putusan dari pengadilan. Upaya hukum banding kami ajukan karena kemarin adalah putusan sela yang seharusnya untuk memutuskan apakah gugatan intervensi dapat masuk dalam gugatan atau tidak,” tutur Heber saat dihubungi Bisnis, akhir pekan lalu.

Selain itu, Heber menuturkan pihaknya juga keberatan karena gugatannya terhadap PT Freeport belum masuk tahap mediasi. Menurutnya secara substansial terkait hukum acara gugatan belum terpenuhi. “Seharusnya kami masuk mediasi dahulu dan ada proses jawab menjawab gugatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menurut Heber majelis hakim telah salah mengartikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2002 tentang gugatan class action. Heber mengatakan gugatan class action yang dianut pihaknya adalah sistem option in dan option out sehingga anggota kelompok tidak disebutkan secara detail, hanya anggota kelompok yang senasib dan sepenanggungan yang diikutsertakan dalam gugatan.

Dia juga menilai majelis hakim telah keliru memahami mekanisme pendistribusian ganti rugi terhadap pelaksanaan putusan nantinya. Seharusnya, katanya panitia pembagian ganti rugi dibentuk oleh majelis hakim setelah adanya putusan. (Alp)

Source: www.bisnis.com