Thursday, March 17, 2011

amwas: Mantan Kajari Merauke Siap Disidangkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menyebut mantan Kejaksaan Negeri Merauke sedang diproses atas dugaan korupsi. Selain itu, terdapat dua kepala seksi yang turut dijadikan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Itu Kajari Merauke sama kasi-kasinya. Sekarang di Jampidsus," ujar Marwan disela-sela rapat kerja dengan Jaksa Agung dan jajarannya di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin (7/3). Marwan menambahkan saat ini, tiga jaksa tersebut berkasnya sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam forum rapat kerja, Jaksa Agung, Basrief Arief sebelumnya mengatakan terdapat tiga jaksa yang diduga korupsi dan sedang ditangani oleh Jamwas. Namun, Marwan mengatakan saat ini tiga jaksa tersebut sudah dilimpahkan ke Jampidsus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Kajari Merauke, Eddy Sutiyono, sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Merauke, Suparno. Mereka diduga melakukan korupsi dalam melakukan pelelangan barang bukti berupa enam kapal ikan. Uang hasil pelelangan tidak dikembalikan kepada kas negara tetapi disimpan di bendahara Kejari Merauke senilai Rp 663 Juta.

Source: www.republika.co.id