Tuesday, August 2, 2011

44 Anggota DPR Papua Barat Tersangka Korupsi

Hanya satu yang tidak menjadi tersangka korupsi bancakan APBD


VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menjadi tersangka korupsi. Dengan demikian, hanya satu orang saja yang tidak menjadi tersangka. Mereka diduga menilap uang rakyat sebesar Rp22 miliar.

Mereka menjadi tersangka bersama Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kejaksaan sudah mengajukan surat izin pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk memeriksa mereka.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hardjono Tjatjo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 28 Juli 2011, mengatakan, penetapan tersangka itu didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh serta keterangan sejumlah saksi.

"Kami menetapkan mereka sebagai tersangka, sesuai dengan bukti-bukti yang kami temukan berupa kuitansi transaksi keuangan, dokumen dan keterangan empat orang saksi," ujar Hardjono.

Semua tersangka dituduh telah menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua Barat 2010 senilai Rp22 miliar. "Uang Negara Rp22 miliar dibagi-bagi kepada anggota Dewan oleh Sekda tanpa ada pertanggungjawaban kegunaannya," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Modus penyalahgunaan dana APBD ini adalah: pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan uang sebesar Rp100 miliar ke perusahaan daerah Papua Barat yakni PT Papua Doberai Mandiri untuk dikelola. Namun, tidak lama kemudian setelah uang disetorkan, Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas meminta sebagian uang tersebut, dengan alasan meminjam.

Awalnya, Mamad Suhadi Direktur PT Papua Doberai Mandiri berkeberatan--meski pada akhirnya pada 17 September 2010 dana dicairkan sebesar Rp15 miliar dan diberikan ke Sekda. Selanjutnya, pada 9 Febuari 2010 dana dicairkan Rp7 miliar.

Belakangan diketahui, uang itu ternyata dibagi-bagikan Sekda kepada 44 anggota DPR Papua Barat itu. ''Kami belum mengetahui secara pasti, untuk apa uang itu dibagi-bagikan ke anggota Dewan, karena masih harus memeriksa sejumlah pihak yang terkait,'' katanya.

Mestinya, jika uang itu pinjaman dari perusahaan daerah, Sekda seharusnya mengembalikannya, sesuai tanggal perjanjian atau kesepakatan. ''Kami menilai indikasi penyalahgunaan dana terjadi, karena Sekda tidak ada niat mengembalikan dana itu sesuai dengan perjanjian. Dan ironisnya setelah diselidiki, uang itu telah habis dibagi-bagikan ke anggota Dewan tanpa ada maksud dan alasan yang jelas."

Saat ini, tambah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan persetujuan kepada Mendagri, untuk memeriksa 44 anggota Dewan tersebut. ''Hari ini kami sudah kirim surat permintaan izin pemeriksaan ke Mendagri, jika dalam waktu dekat ada balasan persetujuan, maka 44 anggota Dewan itu akan segera diperiksa,'' katanya.

Ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditahan, Wakajati mengaku belum ada. ''Kami belum melakukan penahanan sampai surat izin penyidikan keluar dari Mendagri," katanya.

Anggota DPRP Barat yang menjadi tersangka sebagai berikut:
- Josef Jihan Auri ketua
- Robert Melianus Nauw Waket
- Jimmy D Ijie Waket
- Origenes Nauw
- Anton Duwit

- Jeanne Naomi Karubaboi
- Amos Hnedrik May
- Max Hehanusa
- Darius Harra
- Aminadap Asmuruf

- Derby Debora
- Emilia Simanjuntak
- Saleh Siknum
- Barnabas Sedik
- Effendi Simanjuntak

- Eko Tavip Maryanto
- Salihin
- Sius Dowansiba
- Goliat Dowansiba
- Michael YB Farnaeubun

- Obeth Rumbrurin
- Chaidir Jafar
- Fitri Nyili
- Yance Yomaki
- Erick Sutomo Rantung

- M Taslim
- Hasanudin M Noor
- Harianto
- Royke Vekytuwo
- Elsiana Kalembang

- Abdul Hakim Ahmad
- Daniel Daat
- Imanuel Yueu
- Yacob Maipaiw
- Maxi Ahorena

- Syahrudin Makki
- Sanusi Rahmaningmas
- Merminca Baransano
- Albertina Mansiwa
- Isak Bahamba

- Herry Auparay
- Silas Kaaf
- Laurentius Ren El
- Jonas Jhon Fathie

(Laporan: Banjir Ambarita, Jayapura | kd)

Sumber; http://nasional.vivanews.com