Tuesday, August 2, 2011

Menko Polhukam: OPM Ditindak Sesuai Kesalahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Para anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang diduga melakukan penyerangan di dua lokasi di Papua, yaitu di Pinai dan di Jalan Poros Koya-Abepura, akan ditindak sesuai dengan kesalahannya. Penyerangan di Pinai terjadi Jumat (29/7/2011), sementara di Jalan Poros Koya-Abepura terjadi Senin (1/8/2011).

Penyerangan di Nafri menyebabkan empat orang tewas, terdiri dari tiga warga sipil dan satu anggota TNI. "Mereka telah melukai, merusak, dan membunuh. Mereka akan dihadapkan dengan hukum," ujar Djoko kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Polri saat ini tengah memburu pelaku penyerangan tersebut. Tak kurang satu pleton anggota Brimob dikerahkan untuk memburu mereka.

Pinai

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri menjelaskan, penyerangan di Pinai terjadi ketika 16 anggota OPM, lima di antaranya membawa senjata api laras panjang, mendatangani para pekerja pembangunan menara stasiun televisi di wilayah Pinai, Papua, Jumat (29/7/2011).

Mereka lalu melarang pembangunan dilanjutkan. Setelah kejadian itu, jelas Anton, para pekerja melaporkan ke polisi terdekat yang tengah berjaga di rumah Bupati Paniai. Petugas di rumah Bupati lalu menghubungi Kepala Polres Paniai. "Kapolres lalu memerintahkan Brimob untuk mendatangi lokasi," ucap dia.

Ketika ke lokasi, tambah Anton, anggota ditembaki. Setelah itu, terjadi baku tembak. Kelompok OPM melarikan diri ke arah Timur. Tak ada korban tewas maupun luka dalam peristiwa itu.

Di sekitar lokasi, ucap Anton, pihaknya menemukan 4 tas, 7 baju loreng, 4 celana panjang, 1 jaket loreng, 7 butir amunisi SS1, 1 butir amunisi Mouser, 2 sangkur, 2 ponsel, dan 1 bundel dokumen OPM.

Jalan Poros

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Wachyono mengatakan, dalam penyerangan di Jalan Poros Koya-Abepura, para pelaku memalang jalan dengan batang pohon. Menurut keterangan para saksi, setiap kendaraan diminta berhenti. Kemudian, para pelaku segera menyerang penumpang kendaraan.

Selain menggunakan parang, para penyerang juga menggunakan senjata api. Saat itu, korban Titin Riyanti dan Wisawan mengendarai Toyota Hilux bernomor polisi DS 5851 AD dari Koya menuju Abepura. Adapun korban lainnya yang bernama Sardi adalah sopir taksi jenis Mitsubishi L 300 bernomor polisi DS 7117 A, dari Arso ke Abepura. Ketiganya tewas di tempat.

Sementara Pratu Dominikus Keraf tewas dua jam kemudian di RSUD Abepura. Belum jelas apakah Keraf merupakan penumpang taksi yang dikemudikan Sardi.

Sumber; http://nasional.kompas.com