Tuesday, September 6, 2011

Aktivis HAM kecam penangkapan warga sipil

Para aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam praktek penyiksaan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polisi dan TNI terhadap sejumlah warga sipil di Papua.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM berat yang sepatutnya dihindari karena bertentangan dengan sejumlah aturan hukum,” kata Haris Azhar, koordinator Kontras, dalam jumpa pers, 3 September di kantor KontraS, Jakarta Pusat.

Menurut Azhar, penyiksaan dan kriminalisasi tersebut terjadi bersamaan dengan hari Lebaran, 31 Agustus dini hari, yang disertai dengan serangkaian tindakan kekerasan.

Tindakan penyiksaan itu, katanya, dilakukan terhadap 15 warga Papua oleh polisi tanpa prosedur hukum yang layak.

Sebelumnya, 15 warga sipil Papua ditangkap tanpa prosedur hukum yang berlaku, dengan tuduhan ingin mengacaukan shalat Id yang dilaksanakan di lapangan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Papua, selain itu, mereka juga dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Kami khawatir bahwa ini adalah bagian dari stigma buruk terhadap warga sipil Papua yang berkembang diaparat penegak hukum seperti Polisi/TNI,” katanya.

Secara umum peristiwa ini, lanjutnya, mengindikasikan bahwa penyiksaan dan kriminalisasi masih menjadi bagian dari praktek kerja Polri dalam mencari keterangan dari orang sipil yang disangkakan melakukan kejahatan dan tindakan ini jelas merupakan modus atau pengulangan atas praktek-praktek penyiksaan sebelumnya yang terjadi di Papua.

Maka KontraS meminta Kompolnas dan Komnas HAM segera melakukan investigasi atas tindakan penyiksaan di Papua ini.

“Tindakan ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi hukum antara warga sipil Papua yang rentan perlindungan hukum dengan aparat hukum yang seolah-olah menjadi pahlawan karena yang ditindak dituduh separatis,” katanya.

Dorus Wakum, seorang aktivis HAM asal Papua, mengatakan situasi ini juga seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki perilaku dan kebijakannya yang sangat longgar hingga penyiksaan sering dilakukan oleh anggota-anggotanya.


Sumber; http://www.cathnewsindonesia.com/