Monday, September 12, 2011

Pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat Digugat

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menggugat pembentukan Majelis Rakyat Papua Barat.

Gugatan itu, menurut anggota MRP, Edward Sangke, di Jayapura, sabtu (10/9/2011), telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Kamis lalu.

Anggota MRP yang berasal dari wilayah pemilihan Papua Barat itu , Sabtu (10/9/2011), mengatakan, gugatan itu salah satunya didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ada kesalahan hukum dalam pembentukan Majelis Rakyat Papua Barat.

Gugatan diajukan delapan anggota MRP, yang terdiri dari lima anggota berasal dari wilayah pemilihan Papua, dan tiga orang dari Papua Barat. Mereka adalah Pendeta Herman Saud, Penetina LC Kogoya, Debora Mote, Siska Apoyouw, Nathan Pahabol, Edward Sangke, Zeth L, dan Atalia Silveva.

Selain mekanisme pembentukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, hadirnya Majelis Rakyat Papua Barat juga dinilai mencederai kesepakatan yang telah diputuskan dalam pleno MRP bulan Mei lalu.

Edward Sangke mengatakan, saat itu semua anggota MRP menyepakati hanya ada satu MRP di Tanah Papua dengan dua sekretariat. Namun , sepengetahuan anggota lainnya, sebagian anggota MRP yang berasal dari wilayah pemilihan Papua Barat kembali ke Manokwari dengan alasan silaturahim dengan Gubernur Papua Barat.

Tanpa diduga, mereka kemudian membentuk Majelis Rakyat Papua Barat. Edward Sangke menegaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, MRP hanya ada satu di Papua. Lembaga itu merupakan representasi kultural semua rakyat Papua. Baginya, pembentukan Majelis Rakyat Papua Barat mencederai hal itu.

Sebelumnya, pimpinan sementara MRP, Yoram Wambrauw, juga mengatakan, pembentukan lembaga itu di Papua Barat juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Pada Bagian Keempat, terutama Pasal 75 Ayat 1 disebutkan bahwa MRP mempersiapkan dan bertanggung jawab pada pembent ukan MRP di wilayah pemekaran. Dalam kasus ini, MRP yang merupakan MRP induk telah menetapkan hanya ada satu MRP dan belum dimintai pertimbangan, terkait rencana pembentukan Majelis Rakyat Papua di Papua Barat.

Anggota MRP, Penetina LC Kogoya menegaskan kembali bahwa hanya ada satu MRP di Papua. Kesepakatan itu perlu dihormati.

Sumber; http://regional.kompas.com