Wednesday, September 7, 2011

Sidang Makar Tertunda 4 Kali, JPU Dinilai Tidak Serius

MANOKWARI-Tim Advokasi HAM Untuk Rakyat Papua Barat selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus makar kembali kecewa karena sidang agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa 5 mahasiswa Unipa, Alex Duwiri dan Jhon Wilson Wader dalam berkas Perkara No Registrasi: Perk 85/Pid.B/2011 serta serta terdakwa Jhon Raweyai, Yance Sekeyap dan Penehas Sorongon kembali mengalami penundan.

Simon Banundi, Tim Advokasi HAM Untuk Rakyat Papua Barat kepada Manokwari Pos,Selasa (6/9) mengatakan, penundaan ini sudah keempat kalinya. Pertama dijadwalkan, 28 Juli 2011 kemudian berturut-turut dijadwalkan 8 Agustus 2011, 22 Agustus 2011 dan 6 September 2011.

‘’Dengan catatan setelah tiga kali mengalami penundaan, majelis Hakim akan menyurati Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung terkait tuntutan para terdakwa yang mengalami penundaan. Ironisnya sidang hari ini atau pada sidang yang keempat kali, Jaksa kembali belum mampu menyiapkan Tuntutan/Requisitoir bagi para terdakwa,’’ tandas Simon.

Atas penundaan sidang yang keempat kalinya ini, Tim Advokasi HAM Untuk Rakyat Papua Barat melihat, bahwa Kejaksaan Negeri Manokwari mulai menunjukan ketidakseriusan dalam menangani perkara para kelima terdakwa yang telah ditangkap, ditahan sampai dengan dituntut di muka persidangan ini.

Mereka para terdakwa berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana mereka (terdakwa), Senin, 6 Juni 2011 bahwa mereka telah di dakwa dengan melanggar pasal Pasal 106 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana Subsider para terdakwa telah didakwa melakukan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 106 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke- 1e KUHPidana serta kedua Para Terdakwa didakwa telah melakukan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana.

‘’Pasal – pasal tersebut di atas telah menuduh para aktifis mahasiswa ini melakukan Makar (aanslag) dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling
lama dua puluh tahun.(lm/nan)

Sumber; http://www.cenderawasihpos.com/