Tuesday, January 31, 2012

Terdakwa Makar Papua Disidang

Jayapura - Lima terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua III di lapangan Zakeus, Kota Jayapura, 17 hingga 19 Oktober 2011 lalu, mulai disidangkan Senin, 30 Januari 2012 di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

Para terdakwa yakni Forkorus Yaboisembut (Presiden Negara Federal Papua Barat), Edison Gladius Waromi (Perdana Menteri), August Sananay Kraar, Selpius Bobi (Ketua Panitia Kongres), dan Dominikus Sirabut (aktivis HAM Papua).

Sidang hari ini dipimpin oleh lima hakim, yaitu Jack L. Oktovianus, SH, I Ketut Suarta, SH, Siors Mambrasar, SH, Wilem Marco Erari, SH, dan Orpa Marthina, SH.

Dalam tuntutannya, kelima terdakwa diancam dengan pidana Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 tentang Makar. “Para terdakwa bersama-sama mencoba melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,” kata ketua majelis hakim, Jack L. Oktovianus.

Ia mengatakan kelima terdakwa ikut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kongres Rakyat Papua. “Keinginan para terdakwa untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI merupakan permulaan bentuk profil negara Papua Barat yang akan diusulkan kepada Sekjen PBB,” ucapnya.

“Karena keinginan para terdakwa kepada Sekjen PBB untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI, terdakwa ditahan oleh aparat penegak hukum,” ujanya lagi.

Sidang pagi tadi diwarnai unjuk rasa ratusan warga Papua yang tergabung dalam West Papua National Autority (WPNA). Mereka membawa gambar bendera Bintang Kejora dan mendesak para terdakwa dibebaskan. “Bebaskan mereka, tidak ada salah pada mereka,” kata Markus Yennu, Gubernur WPNA Wilayah Manokwari.

Presiden Nasional Kongres, Terryanus Israel Yocku, juga meminta agar kelima tersangka makar dibebaskan. “Mereka dihukum atas dasar apa, tidak ada satu aturan pun di Indonesia yang dapat menghukum mereka. Papua adalah negara sendiri, saya minta bebaskan mereka.”JERRY OMONA