Wednesday, February 1, 2012

Awasi Proses Persidangan Papua

Pemerintah Amerika Serikat meminta Indonesia memperhatikan keluhan masyarakat Papua setelah berlngsungnya sidang perdana lima aktivis yang didakwa melakukan percobaan makar.

Pada Senin (31/1), Pengadilan Jayapura menyidangkan lima orang pegiat

kemerdekaan setelah mereka mengibarkan bendera Papua Merdeka dan membacakan deklarasi kemerdekaan dalam Kongres Rakyat Papua, Oktober lalu.


"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan hukum Indonesia dan kewajiban hukum internasional Indonesia terhadap para terdakwa," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat seperti dikutip AFP.

"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk bekerja bersama warga Papua untuk menanggapi keluhan mereka, memecahkan masalah dengan damai dan mempercepat pembangunan di Provinsi Papua," tambah sang juru bicara.

Meski demikian, Amerika Serikat tetap menghormati kedaulatan wilayah teritorial Indonesia saat ini.

"Itu termasuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat," tegasnya.

Pemisahan masalah

"Mari kita bedakan mana pelanggaran hak asasi manusia, mana yang kriminal."

BambanG Darmono

Sebaliknya Ketua Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) Bambang Darmono meminta semua kalangan untuk tidak menanggapi lima aktivis Papua yang tengah menjalani persidangan itu.

Dalam pernyataan menanggapi laporan sejumlah lembaga HAM yang mengkritik jalannya persidangan, Bambang berpendapat seharusnya kalangan pegiat HAM atau masyarakat luas bisa memisahkan antara perbuatan kriminal, pelanggaran HAM atau masalah politik.

"Mari kita bedakan mana pelanggaran hak asasi manusia, mana yang kriminal," kata Bambang Darmono di Jakarta.

"Apakah Forkorus itu melakukan kebebasan berbicara atau dia melakukan makar? Karena undang-undang Indonesia mengatur hal seperti itu," ujarnya.

Forkorus Yaboisembut adalah salah seorang dari lima orang pegiat Papua yang diadili karena dianggap melakukan makar pada Kongres Rakyat Papua akhir tahun lalu.

Polisi, lanjut Bambang, tidak akan secara serampangan menangkap seseorang tanpa adanya pelanggaran undang-undang.

"Kita hormati kerja polisi. Tetapi bekerja dalam batas-batas kepatutan itu yang menjadi tuntutan, agar tidak melanggar HAM," tegas Bambang.

Sebelumnya organisasi Human Rights Watch mendesak pembebasan Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August Makbrowen Senay, Dominikus Sorabut dan Selpius Bobii yang ditahan dan dituduh melakukan makar sejak 19 Oktober 2011.