Wednesday, February 22, 2012

Dua Tokoh Politik Puncak Ditetapkan Tersangka

VIVAnews - Kepolisian Daerah Papua menetapkan dua calon Bupati kabupaten Puncak yakni Simon Alom dan Elvis Tabuni resmi menjadi tersangka dalam kasus penghasutan yang menimbulkan kerusuhan di Kabupaten Puncak, Papua.

"Berdasarkan keterangan para korban, kedua tokoh politik ini berada di belakang serangkaian aksi kerusuhan di Puncak, sehingga inilah dasar untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka sesuai dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," kata Wakapolda Papua, Brigadir Jenderal Polisi, Paulus Waterpauw, Senin 20 Februari.

Elvis Tabuni dan Simon Alom, kata Paulus, akan tetap diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Puncak, yang menelan banyak korban jiwa.

"Dari hasil penyelidikan terbukti bahwa kedua tersangka ini menyuruh para pendukungnya berperang. Sedangkan keduanya pergi meninggalkan pendukungnya saat bertempur," ujarnya. Bentrok ini, lanjut dia, sudah berlangsung sekitar tujuh bulan.

Lebih jauh dikatakan, Wakapolda, kedua tersangka memberikan jaminanan terhadap kubunya masinga-masing. Namun hingga kini, tidak ada pertanggungjawab terhadap sejumlah korban yang tewas. "Inilah alasan kami menjadikan keduanya sebagai tersangka," tegasnya.

Bentrok dua kubu di Kabupaten Puncak, bermula ketika rekomendasi Partai Gerindra untuk bakal calon Bupati Puncak Ganda. Inilah yang kemudian memicu bentrok berlarut-larut hingga menewaskan sekitar 34 warga Sipil.

Sumber; http://nasional.vivanews.com