Saturday, February 11, 2012

Terdakwa Makar Papua Dilarang Berobat

Jayapura - Staf Khusus Dewan Adat Papua DAP Dominikus Sorabut, yang juga terdakwa kasus makar Kongres Rakyat Papua KRP III, mengaku tak diizinkan berobat ke dokter oleh kejaksaan. Dominikus hendak berobat untuk memeriksakan kondisi ulu hatinya karena tendangan polisi saat pembubaran KRP III 19 Oktober lalu. Ia mengaku, pengacaranya sudah berkali-kali mengajukan izin berobat, namun belum juga mendapat tanggapan.

"Saya masih sakit waktu ditendang di ulu hati saya. (Sudah beritahu dokter, ada ketemu dokter?) Dari pengacara saya sudah ajukan ke Ketua Pengadilan dan Kejaksaan. Tapi kejaksaan tidak mau respon sampai detik ini , sehingga saya terjadi gangguan setiap tiga hari."

Staf Khusus Dewan Adat Papua DAP Dominikus Sorabut adalah salah satu dari empat terdakwa makar yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Dominikus Sorabut, Forkorus Yoboisembut, Edison Gladius Waromi dan August Makbrawen Sananay Kraar dituduh makar karena mendeklarasikan Negara Republik Federal Papua Barat dalam KRP III.


Source; www.kbr68h.com