Thursday, April 1, 2010

Batalyon Mekanis Di Papua?

Oleh : Mon.Simon Banundi

Beberapa pekan lalu Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI George Toisuta di Depok – Jawa Barat meresmikan tiga Batalyon Mekanis di tiga Kodam. Batalyon Mekanis yang di resmikan terdiri dari personel yang profesional dan miliki klasifikasi sesuai dengan bidangnya, Yon juga di lengkapi kendaran tempur berupa Panser Komando, Panser Angkut Personel Sedang (APS) menurut ”KASAD Batalyon serupa akan terbentuk juga di Kodam XVII Cenderawasih Papua”.

Dari pernyataan Kasad Papua oleh TNI masih di tempatkan pada daerah yang rawan keamanan sehingga setiap kebijakan strategis yang di terapkan di pusat selalu di pandang perlu untuk di tempatkan di Papua, padahal kondisi maupun kebutuan daerah berbeda. Di daerah Jawa menurut rencana pertengahan Maret mendatang akan ada kunjungan Presiden Amerika Serikat Barak Obhama, Batalyon Mekanis di resmikan untuk memberikan pengamanan tersebut, sebaliknya di Papua Batalyon Mekanis di rencanakan akan di bentuk di Kodam XVII Cenderawasih. Di rencakanakannya Batalyon Mekanis di Kodam XVII Cenderawasih tentunya menjadi pertanyaan karena menurut UU Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002 pasal 3 ayat (2) menyebutkan pertahanan negara di susun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara Kepulauan.

Jika nantinya Batalyon mekanis di gelar di Papua secara otomatis pihak TNI telah melabelkan Papua sebagai daerah kosnsentrasi keamanan, secara tidak langsung bisa berdampak pada ancaman pemenuhan Hak Asasi Manusia orang Papua, untuk bebas dari rasa takut dan intimidasi, walaupun di gelarnya Batalyon Mekanis tersebut merupakan jawaban atas perkembagan global di bidang militer yang berpengaruh terhadap strategi perang dan strategi militer di masa yang akan datang.

Gelar pasukan, pengembangan postur maupun strategi pertahanan di Papua wajib di tempatkan dalam kerangka membangun pertahanan yang mengacu pada kebijakan pertahanan negara sesuai pasal 11 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, idealnya harus didukung dengan analisis bentuk-bentuk ancaman invasi musuh, menurut UU No 34 Tahun 2004 Pasal 5 yang mengatakan ” TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”.

Jika tidak demikian kebijakan – kebijakan pertahanan berpotensi memandulkan reformasi sektor keamanan dan pemenuhan HAM khususnya di Papua.

© Penulis Sebagai Volunteer LP3BH Manokwari

Source: Cahaya Papua