TEMPO Interaktif, Jayapura - Ada 13 warga asing yang terdiri dua warga Negara Malaysia dan 11 warga Negara Cina, masih ditahan di Kantor Polda Papua terkait pelanggaran Pasal 50 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian.
“Kita sudah periksa menggunakan saksi ahli imigrasi. Sehingga seminggu ke depan, kasus ini lengkap atau P21,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Papua, Komisaris Besar Petrus Waine ke wartawan saat ditemui di Kantor Polda Papua, Kamis (15/4) sore.
Menurut Petrus, 13 warga asing ini memang memiliki dokumen kemudahan ijin tinggal terbatas atau KITAS dan kemudahan khusus keimigrasian atau Dahsuskin. Hanya saja dari dokumen yang mereka miliki itu, seharusnya mereka bekerja di kapal.
“Tapi kenyataannya, mereka dipekerjakan di perusahaan atau pengalengan ikan PT Avona Mina Lestari, di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Jadi mereka itu telah melanggar dokumen keimigrasian,” terang Petrus.
Dari data yang didapat, 13 warga asing ini sudah 10 hari ditahan di Kantor Polda Papua. Namun sebelumnya, mereka ditahan di Kantor Polres Kaimana usai ditangkap pada 26 Maret 2010 lalu saat bekerja di perusahaan atau pengalengan ikan milik PT Avona Mina Lestari di Kampung Siawatan, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.
Inilah nama-nama dari 13 warga asing yang ditahan Polda Papua, yakni Tion Ing Tiong dan Dai Sing Teck, keduanya berwarga Negara Malaysia. Sedangkan sisanya berwarga Negara China, yakni Qui Ruiming, Sun Jie, Gao Dahuan, Liang Junxin, Liang Tianxin, Zhao Leyan, Zhao Benqiang, Lan Yinfu, Lin Xinpin, Chen Xinmin, dan Fan Guoqiao.
CUNDING LEVISumber: tempointeraktif.com