JAYAPURA--MI: Polda Papua hingga Kamis (15/4) sore masih menahan 13 warga negara asing asal Malaysia dan China karena melanggar izin keimigrasian. Para warga asing ini ditangkap saat bekerja di salah satu perusahaan perikanan yang beroperasi di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.
"Izin keimigrasian yang dimiliki oleh 11 WN China dan 2 WN Malaysia adalah bekerja di atas kapal ikan, bukan di perusahaan perikanan," kata Direskrim Polda Papua Kombes Pietrus Wayne.
Ia mengatakan ke-13 warga negara asing tersebut diduga telah melaklukan pelanggaran ini sejak lama. "Kami masih mengusut tuntas pelanggaran keimigrasian dan memeriksa pemilik perusahaan terkait adanya 13 warga asing yang bekerja di sana," ujarnya.
Ia menegaskan, berkas ke-13 warga negara asing yang menyalahi izin keimigrasian segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dan dilanjutkan dengan persidangan. "Para pekerja asing akan menjalani persidangan terlebih dahulu guna dikenakan sanksi hukum dan barulah dipulangkan ke negara asal nanti," ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya juga masih mengumpulkan bukti kesalahan yang dilakukan perusahaan perikanan di Kaimana yang diduga sengaja melanggar aturan keimigrasian. "Bila terbukti bersalah, manajemen perusahaan akan dikenakan sanksi," tambahnya. (FO/OL-06)
Sumber:
Thursday, April 15, 2010
Polda Papua Tahan 13 Warga Asing
4/15/2010 11:53:00 PM
Elsham News Service