JAKARTA (Suara Karya): Indnesian Coruption Wacth) ICW dan Jakarta Coruption Wacth) (JCW) mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pemberatasan Mafia Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kepolisian memantau praktik penyalahgunaan keuangan negara di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Kami menduga begitu menonjol dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di DKI Jakarta saat ini," ujar Emerson Yuntho dari ICW. Dengan diterjunkannya pemantau oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia berkeyakinan penyalahgunaan dana BOS akan semakin berkurang atau paling tidak dapat ditekan.
"Dana BOS itu jangan sampai dinikmati oknum pejabat yang tidak berhak, tetapi harus sampai ke sasaran," harap Emerson Yuntho.
Sementara itu, Manat Gultom dari JCW meminta penegak hukum justru lebih fokus kepada institusi di jajaran Pemprov DKI Jakarta yang memiliki anggaran pemeliharaan cukup besar setiap tahunnya. Ia menilai ada kecenderungan pimpinan institusi yang memiliki proyek pemeliharaan mempermainkan anggarannya sesuka hati.
Ia mencontohkan Suku Dinas (Sudin) Tata Air Jakarta Barat dan Jakarta Utara. "Kedua institusi itu memiliki anggaran puluhan miliar hanya untuk pemeliharaan. Ironisnya, warga masyarakat nyaris tidak dapat menikmati parsarana dan utilitas yang terawat dengan anggaran cukup besar tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pemantauannya, baik Sudin Tata Air Jakarta Utara maupun Jakarta Barat tidak melelang atau mentenderkan proyek pemeliharaan beranggaran puluhan miliar tersebut.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, didesak untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam kasus illegal mining yang melibatkan PT KSM.
Desakan tersebut, disampaikan kuasa hukum PT Anugrah Surya Indotama, Supono di Jakarta, Minggu (25/4). Menurut Supono, laporan dugaan pelanggaran hakim tersebut, telah disampaikan ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu.
"Sayangnya, sampai saat ini, laporan itu belum mendapat respon dari Komisi Yudisial. Karena itu, kami meminta KY untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Kami juga, dalam waktu dekat akan melaporkan hal yang sama ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," ujar Supono.
Keterlibatan mafia hukum didasari pada putusan PN Jayapura pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Maran Gultom.
Ia menjadi terdakwa pada kasus pemalsuan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua No 123 tahun 2004 tanggal 5 Mei 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Batu Bara kepada PT KSM di Raja Ampat, Papua. (Wilmar P/Sugandi)
Monday, April 26, 2010
Satgas Diminta Pantau Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
4/26/2010 06:16:00 PM
Elsham News Service