Thursday, February 17, 2011

Agus Alua, MR Kambu, Herman Saud Jadi Calon Tetap

JAYAPURA— Ketua MRP, Drs Agus Alue Alua, M.Th mantan Walikota Jayapura Drs MR Kambu MM, mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Herman Saud M.Th serta beberapa orang pengurus partai politik berhasil ditetapkan sebagai calon tetap anggota MRP periode 2011-2016 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No 25/KOMWILPILPROV/II/2011 tentang Penetapan Calon Tetap Peserta Pemilihan Anggota MRP Wakil Agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua.

Namun demikian, Anggota Tim Pansus Pemilihan MRP di DPRP Nasson Utti SE ketika dihubungi di Jayapura, Kamis (16/2) menandaskan, Keputusan Komisi Pemilihan Anggota MRP Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No 25/KOMWILPILPROV/II/2011 tentang Penetapan Calon Tetap Peserta Pemilihan Anggota MRP Wakil Agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua dinilai berindikasi konflik. Apalagi kalau lembaga keagamaan itu sedang bermasalah. Pasalnya, pimpinan lembaga keagamaan tak pernah dilibatkan dalam tahapan Pemilihan Anggota MRP.

Padahal, sesuai Perdasus No 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP sangat jelas bahwa pihak yang berhak memberikan legitimasi terhadap anggota MRP yang mewakili agama mesti mendapat rekomendasi dari pimpinan lembaga keagamaan. Demikian diutarakan tahapan Pemilihan Anggota MRP mulai dari pendaftaran, perekrutan, penetapan calon sampai penetapan hasil dari wakil agama tak jelas. Padahal pihak yang mempolemikan rekrutmen MRP dari agama. Tapi kenyataannya Panitia Pemilihan Anggota MRP wakil agama tak diatur secara baik.

Karena itu, tambahnya, pihaknya menyarankan kepada pihak Kesbang Provinsi Papua dan Panitia Rekrutmen MRP segera memperbaiki hasil verifikasi calon anggota MRP wakil agama, serta berkoordinasi dengan pihak Departeman Agama yang membawahi Kristen, Katolik serta Islam.
Menyangkut kuota wakil agama. Menurutnya, pimpinan lembaga keagamaan jangan mempertahankan masing-masing keinginan dengan jumlah pemilih, tapi harus menunjukkan jiwa besar bahwa jumlah pemilih terutama orang Papua sedikit.

“Kami minta kejujuran, keadilan dan kebenaran lembaga keagamaan mana yang harus mendapatkan kuota lebih banyak. Jadi bukan besar lembaga gerejanya tapi besar umat yang dilayani khusus bagi orang Papua,” katanya.

Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No 25/KOMWILPILPROV/II/2011 tentang Penetapan Calon Tetap Peserta Pemilihan Anggota MRP Wakil Agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua yang dikirim kepada Ketua Panwas Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua, Pimpinan Lembaga Keagamaan Kristen di Tingkat Provinsi Papua, Pimpinan Lembaga Keagamaan Katolik di Tingkat Provinsi Papua dan Pimpinan Lembaga Keagamaan Islam di Tingkat Provinsi Papua bahwa berdasarkan keputusan rapat Komisi Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua tanggal 10 Pebruari 2011 tentang hasil verifikasi terhadap syarat kelembagaan dan syarat calon anggota MRP wakil agama wilayah pemilihan Provinsi Papua maka dengan ini disampaikan. Pertama, penetapan nama-nama calon yang memenuhi syarat sebagai calon tetap peserta pemilihan anggota MRP wakil agama Kristen, Katolik dan Islam pada wilayah pemilihan Provinsi Papua.

Kedua, bahwa musyawarah pada pemilihan masing-masing lembaga keagamaan Kristen, Katolik dan Islam dilaksanakan tanggal 15-16 Pebruari 2011. Ketiga, bahwa untuk kepentingan pelaksanaan musyawarah dimaksud, kami mohon dikonfirmasi masing-masing lembaga keagamaan Kristen, Katolik dan Islam mengenai tempat dan waktu pelaksanaan musyawarah pemilihan guna dukungan fasilitas oleh Komisi Pemilihan Angggota MRP Provinsi Papua dan pemantauan oleh Panitia Pengawas.

Keputusan Komisi Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Wilayah Pemilihan Provinsi Papua Nomor 22/KOMWILPILPROV/II/2011 tentang penetapan calon tetap peserta pemilihan anggota majelis rakyat papua wakil agama Kristen, katolik, dan Islam wilayah pemilihan Provinsi Papua.

Komisi Pemilihan Anggota MRP Wilayah Pemilihan Provinsi Papua menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 3 huruf b dan pasal 24 ayat 3 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP, bakal calon anggota MRP wakil agama yang memenuhi syarat perlu ditetapkan sebagai calon tetap peserta pemilihan MRP wakil agama periode 2010 – 2015.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan Komisi Wilayah Pemilihan anggota MRP Wilayah Pemilihan Provinsi Papua tentang calon tetap peserta pemilihan anggota MRP wakil agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua.

Mengingat Pertama, UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Iraian Barat (Lembaran Negara RI tahun 1969 Nomor 47).

Kedua, UU Nomor 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 135 ), sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008.

Ketiga, Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP (Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 165), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 140).
Keempat, Peraturan daerah khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2010 tentang pemilihan MRP (Lembaran daerah Tahun 2010 Nomor 4).

Kelima, Keputusan bersama Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat Nomor 143 Tahun 2010 dan Nomor 270/214/XII/2010, tentang penetapan anggota komisi, Sekretariat komisi dan panitia pengawas wilayah pemilihan Provinsi Papua dalam penyelenggaraan pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Periode tahun 2010 -2015.

Keenam, hasil keputusan rapat Komisi Pemilihan MRP Provinsi Papua tentang verifikasi syarat calon anggota MRP wakil agama wilayah pemilihan Provinsi Papua tanggal 10 Februari 2011.
Memutuskan, menetapkan. Pertama, Nama calon yang memenuhi syarat sebagai calon tetap peserta pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua, wakil agama Kristen, Katolik, dan Islam pada wilayah pemilihan Provinsi Papua.

Kedua, Nama-nama calon tetap yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Diktum pertama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan keputusan ini. Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (mdc/don/03)

Sumber: www.bintangpapua.com