Tuesday, February 15, 2011

Lapas Manokwari Bantah Napi Kabur Terkait OPM

TEMPO Interaktif, JAYAPURA - Lembaga Pemasyarakatan Manokwari membantah napi yang kabur, Ahad (13/2) terkait dengan pergerakan Organisasi Papua Merdeka. “Mereka adalah narapidana, bukan melarikan diri kemudian bergabung dengan OPM, tidak itu,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Manokwari, Yoseph Weyasu.

Kalapas mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian mengejar napi yang lari. “Ya sudah mulai dikejar, nanti saja bila hasilnya sudah ada,” ujarnya.

Napi yang melarikan diri yakni, William Rumbiak, 6 tahun kurungan (melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), Swingli A. Mandacan (anggota polisi), 4 tahun penjara (melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), Friskon Inyomusi, 4 tahun penjara (kasus pembunuhan), Deni Sorbu, 7 bulan penjara (kasus pengeroyokan), Roland Sanderubun, 10 bulan penjara (kasus penganiayaan), Rudyanto Maryen, 1 tahun penjara (Kasus kekerasan terhadap anak).

Lalu juga Maikel Sawaki, 1,6 bulan penjara (kasus pencurian), Melianus Rumbruren, 1,4 bulan penjara (kasus kekerasan dalam rumah tangga), Demianus Indowek, 12 tahun penjara (kasus pencurian), Theopilus R. N. Bubuy, 4 tahun penjara (kasus pemerkosaan anak), Tomi Teniwut, 8 tahun penjara (kasus pemerkosaan), Frans Robert Mandibo Dibo, 1 tahun penjara (kasus terbunuhnya orang lain karena ceroboh), Juni Nuham, 10 tahun penjara (kasus pencurian).

Juga Jhon Piter Semuel (anggota polisi), 1 tahun penjara (kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain), Franklin Maryen Waromi, 4 tahun penjara (kasus penculikan).

Untuk empat tahanan titipan Kejaksaan Negeri Manokwari yang juga ikut kabur adalah Sepi Nuham, 1 tahun 6 bulan (kasus pencurian), Agustinus Sanari, yang dijerat pasal 363 KUHP, Sam Piter yang dijerat pasal 351 KUHP dan Ibrahim Yasin yang dijerat pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002.

JERRY OMONA

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/bandung/2011/02/14/brk,20110214-313308,id.html