Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono memberikan waktu satu pekan kepada seluruh menteri dan kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait dengan pembangunan, untuk memberi masukan mengenai rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat.

"Selama satu minggu ini para menteri dan kepala lembaga Pemerintah Non-Departemen atau LPNK diminta memberi masukan akhir draft Perpres LPNK," kata Juru bicara Wapres Yopie Hidayat kepada pers, di Istana Wapres Jakarta, Senin.

Hal tersebut dikatakan usai dirinya mengikuti rapat mengenai Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat yang dipimpin Wakil Presiden Boediono dan diikuti antara lain Menko Kesra Agung Laksono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhamad, Mensos Salim Segaf Al Jufri, serta Kepala Bappenas Armida Alisyahbana.

Menurut Yopie, rapat yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, beragenda pokok menyiapkan Perpres Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B) yang merupakan tindak lanjut Sidang Kabinet. Sebelumnya, juga sudah ada masukan dari pemerintah daerah maupun kaukus Papua di DPR RI.

Dikatakan, tujuan utama rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi para menteri dan LPNK mengenai draf Perpres P4B yang sedang dalam proses penyusunan.

Setelah itu, kata Yopie, diskusi akan berlanjut dengan mengundang Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat untuk meminta masukan atas konsep pemerintah dan kemudian dilaporkan lagi kepada Presiden.

"Pemerintah juga akan melakukan diskusi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan mengenai rancangan Perpres ini," katanya.

Tujuan Perpres ini untuk menciptakan sinergi dan komitmen dari seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk mengumpulkan dan menyatukan seluruh sumberdaya yang ditujukan untuk pembangunan Papua dan Papua Barat, supaya hasilnya lebih efektif dan optimal daripada jika upaya ini dijalankan secara sendiri-sendiri.

"Untuk itu, ini memerlukan kerelaan masing-masing kementerian dan LPNK untuk melepaskan egosime sektoral masing-masing," tutur Yopie.

Inti karakteristik Perpres P4B yang membedakan dengan kebijakan sebelumnya antara lain pendekatan berbasis klaster kawasan, kegiatan pusat dan daerah lebih terintegrasi, perluasan kebijakan pokok yang dulu tercantum pada Inpres 5/2007, serta penajaman program dan kegiatan prioritas.

Selain itu, juga memperhaikan faktor sosial politik, pembentukan UP4B sebagai badan khusus, aksi nyata kepada masyarakat asli Papua lebih nyata pada lokus yang berbasis karakter kawasan, serta penyusunan rencana aksi percepatan disusun bersama Pemda, sehingga ada rasa kepemilikan yang lebih kuat di masyarakat dan pemerintah daerah.

Ditargetkan pada Maret mendatang UP4B sudah bisa beroperasi," ucap Yopie Hidayat, menambahkan. (*)(T.A025/C004)