Friday, March 11, 2011

Perawat Mogok, Pasien RSUD Abepura Membludak

TEMPO Interaktif, Jayapura - Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Jayapura lumpuh karena para perawat dan bidan mogok selama sepekan. Akibatnya aksi para perawat dan bidan itu pasien dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abepura. “Hampir sepekan ini, banyak pasien dari daerah sekitar Jayapura berobat ke Abepura yang berjarak hampir 20 kilometer,” kata Direktur RSUD Abepura Aloysius Giay di Jayapura, Kamis (10/3) siang tadi.

Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Abepura melonjak hingga 250 persen dari biasanya. Petugas rumah sakit terpaksa mengeluarkan tempat tidur bekas dari gudang ataupun bangsal yang masih bisa dipakai. “Satu hari kami bisa melayani lebih dari seribu pasien baru,” dia menjelaskan.

Selain bangsal yang kurang, Rumah Sakit kekurangan kebutuhan baju steril di ruang operasi. Jumlah pasien yang menjalani operasi bertambah. “Jika baju operasi dipakai pagi ini terus dicuci, tidak bisa langsung dipakai lagi setelah kering, karena harus mengalami proses sterilisasi. Sehingga membutuhkan waktu lama,” dia menuturkan.

Angel Imbiri, pasien RSUD Abepura mengaku harus menempuh jarak sekitar 20 kilometer untuk berobat jalan. “Hari ini seharusnya check up rontgen di Ruang Radiologi. Karena petugas di ruangan itu tak ada dan tak ada pelayanan dokter, maka kami putuskan berobat ke RSUD Abepura,” kata dia.

Adapun RSUD Dok II Jayapura masih tak melayani pasien baru. Bangsal-bangsal pasien sudah tak terlihat. “Ruang Instalasi Gawat Darurat tak menerima pasien baru,” kata Jack, seorang satpam di tempat itu.

Aksi mogok perawat dan bidan rumah sakit pemerintah terbesar di Papua itu dipicu penolakan pemerintah Papua membayar insentif senilai Rp 14 miliar selama Januari sampai Desember 2010. “Dokter juga tak mau melakukan tindakan medis apapun sejak mogok tersebut, karena tidak ada perawat dan bidan yang membantunya,” Jack menjelaskan.

Koordinator Persatuan Perawat dan Bidan RSUD DOk II Jayapura, Lenny Ebe menyesali tindakan pemerintah Papua. Alasannya sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 125 Tahun 2010, perawat dan bidan berhak menerima insentif khusus sebesar Rp 3 juta per orang per bulan. “Tetapi secara mendadak, Gubernur Papua Barnabas Suebu membatalkan dengan SK 144/2010 karena status PNS’," kata Lenny di Jayapura.

Cunding Levi
Source: