Friday, August 12, 2011

Disinyalir, Ada 100 Distrik ‘Siluman’ di Papua

JAYAPURA—Disinyalir muncul 100 distrik siluman di Provinsi Papua. Wacana ini terkuak setelah adanya perbedaan data antara Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua sebanyak 414 distrik, sedangkan data Dirjenkum Kemendagri tercatat sebanyak 314 distrik.
Asisten I Setda Provinsi Papua Drs. Elieser Renmaur mengungkapkan bahwa selisih 100 distrik ini disebabkan karena ada beberapa kabupaten yang memekarkan distrik, tetapi tidak menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi untuk membuat evaluasi. “Meskipun suatu kabupaten tidak menyampaikan soal distrik pemekaran ini, mereka sudah berlakukan aturan berdasarkan perda yang ditetapkan, sehingga distrik ini mendapatkan pengakuan sah sehingga diberikan kewenangan dan dana,” jelasnya.

Renmaur mengatakan bahwa 100 distrik ini tetap dimasukkan dalam catatan jumlah distrik. Pasalnya, kesalahan sebenarnya berada pada proses perdanya, dimana perda belum dievaluasi baik oleh provinsi, lalu oleh pemerintah kabupaten sudah langsung terapkan. “Kondisi ini kalau kita tolak , maka akan berbenturan dengan masyarakat setempat. Distrik yang belum terdaftar ini bisa dikatakan siluman dan bisa tidak siluman,” tandasnya.

Lanjutnya, pemekaran distrik dalam satu daerah baik itu masalah kampung, distrik, kabupaten itu mestinya melalui satu kajian yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan antara lain luas wilayah, jumlah penduduk. Kriteria-kriteria ini harus dilihat, tetapi yang terjadi di kabupaten-kabupaten tersebut adalah ada kepentingan DPR yang mendesak pemekaran di kabupaten dengan alasan karena dipilih rakyat.

“Jadi pemekaran distrik ini lebih banyak kepentingan pribadi atau masuk dalam politik, karena kepentingan politik ada di dalamnya. Bagi kabupaten yang memekarkan distrik tidak melaporkan ke provinsi sudah diberikan surat teguran, namun kabupaten merasa mereka sudah otonomi sehingga mereka atur saja sesukanya, tetapi setelah dia terbentur dengan aturan dipusat baru dia kembali,” urainya.

Dilanjutkannya, pemekaran distrik ini ada di beberapa kabupaten, tetapi tidak usah disebutkan karena kurang etis, tetapi pemekaran distrik itu kebanyakan terjadi di pantai, pegunungan. Sementara untuk anggaran dana distrik yang dimekarkan itu ditanggung kabupaten itu sendiri, karena sekarang ini distrik-distrik tersebut anggarannya ada di APBD masing-masing daerah. Sehingga honor aparat distrik, kepala distrik bervariasi tergantung kemampuan daerah masing-masing. Yang mana dulu honor aparat distrik itu sama dalam satu aturan yang berlaku untuk semua kabupaten.

“Sekarang masing-masing kabupaten yang membuat aturan anggaran distrik sesuai otonomi dan kemampuan daerah. Otonomi daerah ini bebas tetapi harus diikuti dengan aturan dan jika dibebaskan maka itu persoalan muncul,” ujarnya. (dee/don/l03)

Sumber; http://bintangpapua.com