Thursday, August 11, 2011

Kemenlu: Tak Ada Yang Masalahkan Papua

JAYAPURA, KOMPAS.com- Tidak ada satu negara pun di dunia yang mempermasalahkan integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh AM Faehir dari Kementerian Luar Negeri dalam seminar sehari bertajuk Penguatan Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Konsolidasi Pembangunan Papua Kedepan.

Yang ada, menurutnya, adalah keprihatinan-keprihatinan yang selama ini dapat disikapi dengan diplomasi yang dilakukan pemerintah.

Menurut Faehir, secara hukum proses Pepera tahun 1969 sah dan mendapat legitimasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki aset penting dalam proses diplomasi tentang Papua, yaitu Indonesia adalah negara demokrasi terbesar, memiliki komitmen pada pelaksanaan HAM, serta ada ketentuan khusus yaitu Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Papua.

Namun, beberapa peserta seminar mengkritik hal itu. Menurut mereka, Pepera perlu dijelaskan lagi. Selain itu, otonomi khusus juga diragukan keberhasilannya.

Salah satu pembicara, pimpinan sementara Majelis Rakyat Papua Yoram Wambraw mengatakan, di satu sisi Undang-Undang Otsus memang aset, tetapi di sisi lain ketentuan itu tidak dilaksanakan secara serius oleh pemerintah.

Ada ketentuan-ketentuan lain yang menegasikan pasal-pasal dalam ketentuan itu, Salah satunya tentang MRP. Dalam spirit Otsus, MRP seharusnya hanya satu saja, tetapi saat in i dibentuk dua MRP dan pemerintah merestuinya.

Sumber; http://regional.kompas.com