Thursday, August 11, 2011

Otsus Belum Didukung Ketentuan Pelaksana

JAYAPURA, KOMPAS.com- Kurang optimalnya implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus antara lain dampak dari belum adanya ketentuan pelaksana seperti Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi. Tanpa kedua ketentuan pelaksana itu, undang-undang yang ditetapkan pada tahun 2001 itu lemah.

"Orang akhirnya mengklaim Otsus gagal," kata Rektor Universitas Cendrawasih B. Kambuaya, Rabu (10/8/2011), seusai menghadiri pembukaan seminar bertajuk Penguatan Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Konsolidasi Pembangunan Papua Kedepan.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, sebenarnya dana yang dikucurkan dari pelaksan aan ketentuan itu mengalir ke daerah-daerah. Namun sayang, komitmen untuk mengoptimalkan dana itu dalam upaya memberdayakan, melindungi, dan berpihak pada masyarakat kurang.

Birokrat belum mampu melihat potensi lokal dan mengoptimalkannya. Hal itu antara lain disebabkan oleh kompetensi pejabat birokrat belum memadai.

Oleh karena itu, menurut B. Kambuaya, tidak hanya membutuhkan perangkat pendukung seperti Perdasus dan Perdasi tetapi juga birokrat yang kompeten. Ia berharap, melalui seminar tersebut ada masukan-masukan yang dapat menjadi awal untuk membangun konsolidasi pembangunan di Papua.


Sumber; http://regional.kompas.com