JAYAPURA, KOMPAS.com-- Pratu Hasirun, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Kinderman Gire, divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim Pengadilan Militer Jayapura d alam sidang yang digelar, Kamis (11/8) menilai anggota Batalyon 753/AVT Nabire itu terbukti bersalah melanggar perintah dinas, yaitu tidak boleh melakukan kekerasan kepada masyarakat.
Oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Adil, Pratu Hasirun dianggap terbukti memukul warga yang dicurigai sebagai anggota kelompok sipil bersenjata. Peristiwa yang melibatkan Pratu Hasirun itu terjadi pada tanggal 17 Maret 2010 lalu.
Dalam peristiwa itu, seorang warga yaitu Kinderman Gire tewas karena terkena tembakan yang dilepaskan oleh Prada Heri P. Dalam sidang berbeda, dua terdakwa lain dalam kasus tersebut, yaitu Pratu Heri P di vonis 1,3 tahun penjara dan Sertu ST Sihombing dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mayor Heri.
Menurut keterangan Panitera Kapten Muhammad Saleh, hukuman yang diterima Pratu Heri lebih berat karena akibat kelalaiannya, jatuh korban jiwa yaitu Kinderman Gire.(jos)
Sumber; http://regional.kompas.com