Tuesday, April 13, 2010

Kerja di Darat, 13 ABK China Ditangkap Polisi

Para ABK ini ketahuan bekerja di pabrik pengalengan ikan, bukan di kapal.

VIVAnews - Sebanyak 13 warga China dibekuk aparat Polda Papua. Mereka ditangkap saat sedang bekerja di perusahaan pengalengan ikan di Kabupaten Kaimana dengan tudingan menyalahi Undang-undang Keimigrasian.

Pasalnya dokumen 13 pekerja asing ini menunjukkan mereka anak buah kapal ikan Acona, yang seharusnya melaut bukan bekerja di darat.

Para pekerja ini kemudian dibawa ke Mapolda Papua di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Selasa 13 April 2010.

Kapolres Kaimana AKBP Silitonga ketika dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya penangkapan itu. "Benar, 13 warga China
telah kami tangkap, namun penanganannya langsung diserahkan ke Polda," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Polda Papua ketika dikonfirmasi mengatakan, 13 warga China itu ditangkap karena menyalahi peruntukan dokumen yang dimilikinya.

Menurutnya, dokumen yang dimiliki ke 13 warga China itu adalah sebagai anak buah kapal perusahaan ikan bernama Acona yang berlokasi di Kaimana, sehingga mereka hanya boleh berada di atas kapal. Namun kenyataannya, pihak perusahaan malah memperkerjakan mereka di darat sebagai karyawan pengalengan ikan.

Petrus menegaskan, akan memroses 13 warga China ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. "Mereka akan diproses dulu baru diserahkan ke imigrasi untuk dideportasi," terangnya.

Sumber: vivanews.com